suluhnusa.com – Bawaslu Kabupaten Lembata, NTT melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwanscam) telah menghentikan 12 kegiatan kampanye. Ini karena dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari awal kampanye hingga sekarang.
“Selama masa kampanye dimulai sampai bulan Februari 2019, peserta pemilu melaksanakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka” kata Kominioner Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, S.Ip, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masayarakat dan Hubungan Antar Lembaga, di Lewoleba, 1 April 2019.
Kepada wartawan Thomas menjelaskan, Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan bersifat melekat. Artinya, pengawasan dilakukan ditempat dimana kampanye dilaksanakan dihadiri oleh petugas pengawas pemilu.
Sejauh ini, demikian Thomas, Bawaslu Lembata menghentikan sebanyak 13 kegiatan kampanye dengan rincian satu kegiatan Kampanye Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 13 Kampanye Caleg dari beberapa Parpol.
Dia merincikan, berdasarkan data dan laporan dari panwascam, kampanye caleg dan Parpol yang hentikan oleh Bawaslu yakni Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Dapil III sebanyak dua kali, Caleg Demokrat untuk DPRD Dapil III, Caleg PKB untuk DPRD Provinsi, caleg PSI untuk DPRD Dapil I, Caleg Nasdem untuk DPRD Dapil I, caleg PKS untuk DPRD Dapil I, Caleg Hanura DPRD Dapil IV, Caleg PKB DPRD Dapil IV sebanyak dua kali, Gerindra Caleg DPRD Provinsi dan Caleg Demokrat DPRD Dapil IV.
Sementara satu satunya calon DPD yang dihentikan oleh Bawasalu tersebut adalah calon DPD nomor urut 38.
STTP sebagai aturan kampanye yang syaratnya wajib memberitahukan kegiatan tersebut ke kepolisian dan kepolisian mengeluarkan STTP kegiatannya. Ia berharap tidak ada lagi calon legislatif yang tidak melaporkan kegiatannya ke kepolisian sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan atau konflik di kemudian hari.
Menurutnya, sejauh ini ketaatan peserta pemilu untuk memahami dan menjalankan norma-norma yang diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum sudah berjalan semestinya. Walaupun masih ada juga yang melanggar ketentuan kampanye yang tidak bisa memperlihatkan STTP baik itu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
“Tentunya dibubarkan jika tidak sesuai prosedur,” sebutnya. Selain syarat formal yang harus dipenuhi, ada syarat materiil yang juga harus ditaati oleh Caleg dalam kampanye. Misalnya, tidak boleh mendiskreditkan calon lain, isu SARAH dan isu agama.
“Dalam kampanye kalau sudah menyinggung soal isu Sarah dan Agama juga mendiskreditkan calon lain petugas panwas akan mengingatkan dan juga memberikan peringatan untuk tidak boleh mengulangi materi tersebut. Apabila masih tetap materi yang sama soal SARAH dan agama juga mendiskresditkan calon lain maka kita akan hentikan,” ungkap Thomas.
Pihaknya berharap selama kegiatan di masa kampanye ini, materi yang disampaikan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan yaitu meliputi visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Materi yang disampaikan dengan sopan, tidak provokatif dan melakukan edukasi pendidikan politik bagi peserta kegiatan kampanye dan tidak melanggar larangan-larangan kampanye yang di atur di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu dalam menyukseskan kegiatan pemilu serentak yang dilaksanakan tanggal 17 April mendatang, Bawaslu secara serempak melantik panwas TPS. Untuk Lembata ada sekitar 378 pengawas TPS yang dilantik dikecamatan masing masing sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lembata. ***
sandro wangak