suluhnusa.com – Pendaftaran bakal calon legislatif resmi dibuka selama dua minggu terhitung sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018 secara resmi oleh KPU.
Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan, partai politik yang mendaftarkan calegnya wajib mengisi pakta intergritas.
Komisioner KPU Lembata, Bernabas Marak mengatakan pihaknya akan mengecek pakta intergritas apakah sudah terisi atau belum saat melakukan pendaftaran.
“Pakta integritas menjadi salah satu syarat wajib para caleg. Wajib bagi partai. Kemudian kita cek, apakah partai tersebut sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu syarat ketika bawa berkas pendaftaran caleg,” ungkap Bernabas Marak kepada suluhnusa.com melalui telepon seluler, 14 Juli 2018.
Ketentuan pakta integritas itu, ucap Bernabas diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20/2018, berupa surat pencalonan menggunakan formulir model B, daftar bakal calon menggunakan fomulir model B1, surat pernyataan pimpinan partai politik yang menyatakan bahwa proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal partai politik menggunakan formulir model B2, pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model B3.
“Pakta integritas hanya akan punya dampak kalau partai politik konsisten untuk melaksanakan isi-isi yang ada di dalam pakta integritas yang mereka buat berdasarkan formulir model B3.
Nabas menjelaskan Poin pertama dalam Pakta Integritas adalah, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum. Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi. Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.
Dia menambahkan KPU memiliki kewenangan untuk mencoret nama Caleg yang diusulkan parpol jika dalam pemeriksaan berkas syarat pencalegan Parpol tersebut memasukan nama nama caleg yang pernah melakukan pelanggaran hukum yang terterah dalam Pakta Integritas.
“Saat parpol memasukan nama nama Daftar Caleg kami meneliti berkas. Jika ada celg yang terbukti melakukan tiga pelanggaran hukum tersebut, yakni Korupsi, Narkoba dan Kekerasan seksual terhadap anak, KPU akan meminta Parpol tersebut untuk mengganti dengan caleg baru. Dan jika sampai batas verifikasi berkas dan Daftar Calon tetap parpol tidak mengganti nama nama cale tersebut maka KPU memiliki kewenangan untuk mencoret dari daftar caleg,” tegas Nabas.
Sekedar diketahui, isi pakta integritas tersebut adalah,
- Dalam proses seleksi bakal calon, kami menjamin seluruh bakal calon anggota legislatif DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang diajukan kepada KPU Provinsi/Kabupaten Kota memiliki integeritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.
- Nama-nama bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir Model B.1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.
- Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan atau bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap atau calon terpilih yang yang berstatus sebagai mantan terpindana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan.***
sandro wangak