Yentji Sunur Miliki NIK Ganda, Kok Bisa ?

suluhnusa.com – Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Kabupaten Lembata merilis beberapa nama calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memiliki hak pilih saat Pilkada Lembata, 15 Februari 2017 mendatang.

Tercatat sebanyak 4 nama calon bupati dan wakil bupati. Mereka adalah Herman Yosef Loli Wutun, Calon Bupati paket TITEN Lembata Bersih, Nomor 1, Eliazer Yentji Sunur dan Thomas Ola Langday, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paket SUNDAY, nomor urut 5, Lembata tersenyum dan Ferdinandus Leu, Calon Wakil Bupati Paket WINNERS, Taan Tou, Nomor urut 3 dan Thomas.

Rilis itu sudah disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil menjawab surat KPUD Lembata beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, S.Sos, melalui Sekretaris Dukcpil, Yoseph Buraken, di ruangan kerjanya, 8 Januari 2017.

“Pa Yance Sunur, Thomas Ola, Herman Wutun dan Edy Leu, bukan termasuk pemilih di Lembata karena mereka memiliki KTP luar Lembata,” ungkap Buraken.

Disinggung soal, Yentji Sunur yang masuk dalam DPT Desa Waijarang, Buraken tidak bisa mengelak dan membenarkan hal tersebut. Dan terkait persoalan Yantj yang masuk daam daftar DPT di Desa Waijarang tersebut, Dukcapil sudah mengeluarkan surat bahwa Yentji Sunur adalah warga bekasi yang dibuktika denga data kependudukan berupa elektorinik KTP.

Lalu kenapa Yentji Sunur masuk dalm DPT di Desa Waijarang ?usut punya usut, ternyata pda tahun 2011 lalu mantan Kepala Dukcapil Drs. Arnoldus Illi, menerbitkan KTP dengan NIK 5313052703630001 atas nama Eliazer Yentji Sunur, Alamat Rumah Jabatan Kota Baru, Pekerjaan Bupati, Status Kawin dan berlaku hingga 27-03-2016.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nubatukan mencoret Eliaser Yentji Sunur dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan. Sehingga pada pemungutan suara Pemilukada 15 Pebruari 2017 mendatang, ia kehilangan hak suara.

Siaran pers komisioner PPK Nubatukan, Vincen Mamu Tupen menyebutkan bahwa Yentji Sunur dipastikan tidak ikut memilih dalam Pemilukada Lembata Rabu (15/2/2017) karena berstatus Bukan Penduduk Kabupaten Lembata.

“Klarifikasi resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melalui surat nomor 21/470/DKC/I/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang ditujukan kepada KPU Lembata menyebutkan Eliaser Yentji Sunur tercatat sebagai warga RT/RW : 010/017, Kelurahan/Desa : Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan NIK : 3275062703630012 dan NKK : 3275061305080052, dan tercatat memiliki KTP Elektronik Aktif,” tandasnya.

Atas klarifikasi itu, papar Vincen Mamu Tupen, KPU Lembata melalui surat nomor : 29/KPU-KAB.01843-404/2/2017 tanggal 1 Februari 2017 yang diterima PPK Kecamatan Nubatukan tanggal 2 Februari 2017 meminta agar meneruskan kepada PPS untuk melakukan Pleno khusus di tingkat PPS dengan menghadirkan PPL dalam rangka mencoret nama Eliaser Yentji Sunur dari DPT Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan.

“Pleno khusus telah dilakukan dengan keputusan mencoret nama Eliaser Yentji Sunur dari DPT, hasil pleno PPS diperkuat lagi dengan Pelno PPK Nubatukan tanggal 3 Februari 2017 dengan Berita Acara nomor : 07/PPK-NBT/II/2017 BA Pleno PPK dan BA Pleno PPS sebagai lampiran telah disampaikan ke KPU tanggal 3 Februari 2017, setelah PPK melakukan pleno,” jelas dia.

Untuk diketahui, dalam tahapan pencoklitan, Eliaser Yentji Sunur dicatat sebagai pemilih dalam DPT dengan nomor urut dalam DPT 109. Saat didata, menurut ketua PPS Desa Waijarang, Bernardus Kesepol, Yentji Sunur dalam pendataan menunjuk Kartu Keluarga (KK). Dalam KK itu, mantan Bupati Lembata tercatat sebagai warga Lembata dengan nomor NIK 5313052703630001, dan Nomor KK : 531305281080004.

Selain Yentji Sunur, masih ada tiga calon lagi yang tidak dapat menggunakan hak pilih. Yakni, Herman Yoseph Loli Wutun (calon Bupati dari Paket Titen), Thomas Ola (Cawabup paket Sunday) dan Ferdinandus Leu (cawabup dari Paket Winners). (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *