suluhnusa.com_Setelah melakukan aksi demo terkait dana tunjangan profesi guru dengan melakukan analisa data dansuluhnusa.com memuat data secara lengkap, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Timur-GERTAK, ditantang Kepala Dinas PPKAD Flotim. Jawabannya, siapa takut?
GERTAK dalam gerakan dan aksinya mendukung nasib guru dengan Membedah Indikasi Penggelembungan Pajak Tunjangan Profesi Guru Kab. Flotim Tahun 2012, terus menggelinding. Setelah melakukan demonstrasi, menganalisa data dan membeberkan data ke public, suluhnusa.com memuat data itu secara lengkap, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Flotim, memberikan tantangan kepada GERTAK untuk beradu argument dan menyandingkan data pembanding.
(baca datanya disni : https://suluhnusa.com/
Terkait tantangan itu, GERTAK Flotim yang diwakili oleh Kornelis Basa Kopon, Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi, malah santai menjawab, siapa takut.?? Bahkan Basa Kopon menegaskan kembali bahwa semua realis data dan informasi yang dipaparkan ke publik adalah hasil analisis yang dibedah berdasarkan data awal yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flores Timur.
“Pertanggungjawaban hasil analisis data dengan informasi yang dipaparkan adalah ilmiah, tidak ada yang dikarang dan disulap sehingga pihak mana saja yang mempertanyakan atau membantah data dan informasi yang dipaparkan, GERTAK Flotim selalu siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Basa Kopon.
Bahwa, ungkap Basa Kopon, pajak penghasilan yang dikenakan kepada guru penerima Tunjangan Profesi (TP) ada dua kelompok. Kelompok pertama guru dengan pangkat golongan IV dengan pajak penghasilan 15% dan kelompok kedua guru dengan pangkat golongan III dengan pajak penghasilan 5%.
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flotim, besar nominal dana TP guru yang sudah direalisasikan selama tiga triwulan adalah Rp. 28.625.285.760 dipotong pajak Rp. 3.648.781.278, dari data itu diketahui persentase pajak rata-rata yang dikenakan pada guru penerima TP adalah 12,75%.
Analisis matematik menjawab, untuk mendapatkan akumulasi persentase rata-rata pajak 12,75% dari 870 orang guru penerima Tunjangan Profesi harus 674 orang bergolongan IV dan 196 orang bergolongan tiga, jika tidak demikian maka angka persentase yang disebutkan tidak akan tercapai. Dalam kalimat lain dapat dikatakan rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan IV, pada hal realitas di lapangan berkata lain. Bagaimana menjelaskan fakta itu? Benarkah demikian?
Menurutnya, Ramly Bapa Laot, sebagai Kadis PPKAD Kabupaten Flotim boleh membantah dan tidak menerima data yang disampaikan oleh GERTAK Flotim bahwa jumlah guru penerima TP berpangkat golongan IV di tahun 2012 tidak hanya 67 orang.
Pertanyaannya berapa jumlah guru penerima TP yang berpangkat golongan empat di tahun 2012 ? Jawaban matematiknya harus 674 orang guru yang berpangkat golongan IV sisanya 196 orang bergolongan III.
“Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa membantahnya, karena itu adalah jawaban matematik sehingga akumulasi rata-rata pajak bisa mencapai 12,75% seperti yang disosialisasikan Dinas PPO Kabupaten Flotim. Buat Gertak Flotim ini fakta yang mengagetkan, sulit diterima oleh akal sehat karena fakta di lapangan menunjukan bahwa rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan tiga,” ungkapnya.
GERTAK Flotim memahami bahwa semua orang berhak membantah dan memberikan klarifikasi atas data dan informasi yang dipaparkan, akan tetapi yang dipaparkan oleh GERTAK Flotim adalah data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data maka para pihak yang hendak membantah atau memberikan klarifikasi tolong memberikan data yang akurat dengan paparan analisis matematik yang bisa diterima.
Jangan hanya mengatakan GERTAK Flotim menganalisis secara sepihak, data yang dipaparkan itu tidak benar dan menantang untuk membedah kasus ini untuk membuktikan dugaan penggelembungan.
Jika benar semua pihak ingin menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan yang bisa membuat anak Lewo Tanah saling tuding dan menelanjangi, solusinya sangant sederhana.
Hanya dengan mendefenisikan siapa saja 870 guru penerima TP pada triwulan pertama disertakan dengan besaran gaji pokoknya, demikian juga triwulan kedua dan ketiga, maka kita hanya butuhkan waktu satu atau dua jam menghitung dan dapat jawaban pasti. Semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi tanya dengan nada sumbang, tidak lagi saling tuding, semua anak Lewo Tanah berkonsentrasi pada bidang kerjanya masing-masing dalam kebersamaan Olah Gelekat.(Maksi Masan Kian)