MEDIA WLN – Ketiadaan dokter Anastesi di RSU Lewoleba membawa dampak yang tidak baik dan membahayakan nyawa pasien. Padahal saat penilaian akreditasi, tim Akreditasi dari pusat sudah mengingatkan agar managemen RSU Lewoleba menyiapkan Dokter Anastesi. Sayangnya arahan dari Tim Akreditasi ini tidak diindahkan oleh pihak managemen. Akibatnya tindakan anastesi yang dilakukan di ruangan operasi atau ruangan bedah dilakukan oleh perawat yang memiliki STR Anastesi.
Rumit. Masalanya semakin rumit ketika, ketika satu satunya perawat yang memenuhi syarat STR Anastesi ini tidak diperhatikan kesejahteraanya oleh managemen rumah sakit. Atas kesejahteraan yang tidak diperhatikan tersebut, perawat anastesi yang berinisial FW tersebut nyaris mengabaikan salah seorang pasien yang hendak dioperasi di ruangan bedah RSU Lewoleba, 25 Juni 2020.
Kronologisnya, hari itu, 25 Juni 2020 salah seoran pasien asal Desa Hingalamengi, Kecamatan Omesuri yang sudah kritis karena ketuban pecah sudah dua hari dan harus diambil tindakan. Akan tetapi pasien tersebut, tidak masuk dalam daftar tindakan anastesi hari tersebut. Pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kritis pasien pasien tersebut didorong masuk ke dalam ruangan bedah bersama empat orang pasien lainnya yang sudah masuk jadwal tindakan anastesi di ruangan bedah.
Pasien dari Desa Hingalamengi tersebut diabaikan dan tidak ada tindakan anastesi dari perawat FW dengan alasan kesejahteraan tidak diperhatikan oleh managemen RSUD Lewoleba. Mendapat perlakuan demikian, keluarga pasien tersebut melapor Komisi III DPRD Lembata. Dan setelah Ketua Komisi III DPRD Lembata bersama dua anggotanya tiba di RSU Lewoleba, bertemu dengan FW, mendengarkan keluhannya dan mencarikan solusi di ruangan Seksi Pelayanan RSUD Lewoleba, FW mau melaksanakan tugasnya untuk melayani pasien tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Anton Leumara, ketika dihubungi wartawan, 25 Juni 2020 sore. Leumara menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan langsung turun dan bertemu dengan pasien tersebut sekaligus bertemu dengan FW, satu satunya perawat anastesi senior yang memiliki STR.
“Dalam dialog dengan perawat FW kami menemukan alasan kenapa dia tidak mengambil tindakan anastesi terhadap pasie tersebut. Alasannya karena managamen RSU tidak memperhatikan kesejahteraanya. Sementara FW ini adalah perawat senior yang sudah bekerja sejak 2006 sampai dengan saat ini dan satu satu perawat yang memiliki STR Anastesi di RSU Lewoleba,” ungkap Anton.
Setelah berdialog dan FW membeberkan semua alasan dan latarbelakang persoalan, FW lalu mengambil tindakan anastesi terhadap pasien tersebut.
Menurut Leumara, sesungguhnya FW tidak ingin menelantarkan pasien tetapi karena kesal dan kecewa dengan managemen RSU Lewoleba sehingga dirinya tidak mengambil tindakan anastesi terhadap pasien tersebut sebagai bentuk protes.
“Managemen RSU Lewoleba melihat saya seperti mesin yang sudah rusak. Bahkan untuk sakit pun saya tida boleh. Saya tidak boleh cuti. Tetapi kesejahteraan saya tidak diperhatikan. Hari ini saya lakukan demikian (tidak mengambil tindakan anastesi-Red) sebagai bentuk protes saya terhadap managamen RSUD Lewoleba,” ungkap FW dihadapan Ketua Komisi III bersama anggota.
Menurut FW yang disampaikan kepada Leumara bahwa tindakan tersebut merupakan kesempatan terakhir dirinya mengambil tindakan agar dapat diperhatikan oleh managemen.
“Kesempatan ini adalah harapan terakhir saya dan kalau tidak direspon baik, saya harus mengambil sikap tegas. Toh ini bukan pekerjaan saya, ini adalah kerjaan dr spesialis anestesi. Saya merasa sudah cukup berkontribusi untuk pemda dan RSUD. Pemda tidak keluar uang untuk bayar dokter Aneatesi dan RSUD tidak rujuk pasien karena saya bisa tangani di sini. Saya seperti tahanan kota, tidak bisa libur sehari saja, tidak bisa kemana mana, tidak boleh sakit, harus siap 24 jam dalam kondisi dan cuaca apapun. Dan itu sudah saya jalani bertahun tahun, lalu apa yang saya terima ?? Tidak ada apa apa, yang saya terima sama dengan yang teman teman lain terima padahal waktu, tenaga, pikiran saya tercurah lebih untuk keberlangsungan pelayanan,” ungkap Laumera menirukan FW, kepada wartawan.
Persoalan ini menurut Leumara sudah pernah diangkat dalam sidang DPRD bersama pemerintah tetapi tidak mendapat respon yang baik.
“Terimakasih banyak Bapak. Saya sendiri sudah bingung mau berkeluh kesah kepada siapa. Saya capeh, kesehatan saya terganggu sudah 2 bulan ini dan sepertinya tidak ada perhatian dari pihak managerial,” sambung FW dan menurut Leumara persoalan ini sudah diangkat dalam sidang DPRD Lembata bersama Pemerintah Kabupaten Lembata tetapi tidak mendapat respon yang serius.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan di RSU Lewoleba, FW sejak diangkat menjadi perawat sudah ribuan pasien yang ditangani oleh FW. Sejak diangkat tahun 2006 – 2010, sudah 1689 pasien yang ditangani dengan rincian, pasien kandungan 892 orang dan bedah 797. Periode Mei – September 2019- sebanyak 270 pasien, kandungan 203 orang dan bedah 67 orang. sementara saat masa pandemic Covid 19 periode April – Mei total pasien yang sudah ditangani oleh FW sebenyak 73 orang, kandungan 48 orang, bedah 25 orang.
Direktur RSUD Lewoleba, dr. Bernad Beda, saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon 25 Juni 2020, membantah persoalan ini. Dirinya mengungkapkan tidak ada kejadian atau persoalan seperti yang disampaikan ketua dan anggota Komisi III DPRD Lembata.
“Tidak ada kejadian itu. Semua berjalan lancar. Tadi saya ke kantor dan langsung ke ruangan bedah tidak ada kejadian itu. Semua perawat bekerja seperti biasa,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait penelantaran pasien bedah dan diselesaikan oleh Komisi III DPRD di RSU Lewoleba Bernad mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tau. Mungkin mereka ke rumah sakit untuk kunjung keluargany dari Kedang yang sakit,” bantah Bernad.
Sementara itu, Sekda Lembata Paskalis Tapobali, yang dihubungi Wartawan, 25 Juni 2020 malam mengakui mendapat laporan terkait kejadian tersebut.
“Malam Om. Iya saya dengar tadi siang bahwa ada kejadian itu. saya juga sudah menelpon yang bersangkutan dan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, menanyakan kejadian yang sebenarnya. Menurut beliau (FW-Red), dia tidak telantarkan pasien. Dia justru tidak tau jika ada pasien yang membutuhkan tindakan medis segera. Sebab menurutnya, dalam keadaan normal jika ada pasien yang membutuhkan tindakan medis olehnya, dia sudah dikoordinasikan sebelumnya. Tapi kejadian tadi itu memang dia belum disampaikan. Mungk karena pasien itu pasien emergensi/kasus emergensi yang membutuhkan penanganan segera. Kalau faktor kesejahteraan, memang tadi saya sempat tanya dan dia menjelaskan secara terbuka tentang hal itu. Namun bukan merupakan faktor utama. danDan tadi saya telp lagi yang bersangkutan, informasinya dia sudah melaksanakan tugasnya untuk melayani pasien tersebut,” ungkap Paskalis Tapobali, Sekda Lembata.
Disinggung soal apakah FW akan di BAP Sekda Tapobali menjelaskan, proses BAP adalah proses normatif untuk ASN untuk mengetahui kebenaran motif dan dampak atas tindakan tersebut terhadap organisasi.
“Kalau BAP itu proses normatif yang terjadi bagi setiap ASN. BAP itu intinya untuk mengetahui dengan jelas, apakah dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada seorang ASN benar benar dilaksanakan dengan motif tertentu dan berdampak negatif bagi organisasi atau tdk. sehingga siapa saja ASN yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan, pasti diambil BAP. Hukumannya tergantung tingkat pelanggaran disiplin yang dibuatnya,” ungkap Tapobali. ***
sandrowangak
