suluhnusa.com – Pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan transparan, merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi aparatur pemerintah dalam mengelola uang rakyat.
Karena itu, Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 kembali melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, kepada suluhnusa.com, 26 Februari 2018, ketika ditemui di ruangan kerjanya.
Wijana menjelaskan Pemkota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keterbukaan dan tata kelolah keuangan daerah termasuk semua Puskesmas di Kota Kupang.
Melalui pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan transparan, menurut WIjana akan memberikan dampak positif bagi seluruh tenaga kesehatan di Kota Kupang dalam mengelola keuangan negara.
Wijana bersyukur kerja sama itu mampu memberikan dampak baik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang yang memiliki 12 Rumah Sakit , 11 Puskesmas, 41 puskesmas pembantu termasuk klinik Pratama yang melayani BPJS.
.Dengan pengelolaan keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab, dapat mengentas kemiskinan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Kupang. Apalagi,kata dia, masih banyak warga di Kota Kupang, yang membutuhkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang lebih baik..
Kerja sama Pemkot Kupang dan KPK sebelumnya telah dilakukan semasa Wali Kota Kupang Jonas Salean. Saat itu, KPK dan Pemkot Kupang sepakat mengawasi sejumlah layanan kemasyarakatan yang dilakukan aparatur pemerintah di daerah itu di bidang kesehatan dan pendidikan.
Dengan menerapkan sistem keterbukaan keuangan dan pengelolaan anggaran, warga bisa langsung memantau pengelolaan anggaran rakyat yang dikucurkan melalui APBD untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, KPK menyatakan Pemkot Kupang saat itu sebagai salah satu daerah percontohan atau ‘pilot project’ pemberantasan korupsi dalam tata kelola pemerintahan bebas korupsi.
“Saya salut dan berikan apresiasi, Pemkot Kupang telah menjadi daerah percontohan atau ‘pilot project’ pemberantasan korupsi di NTT dan Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan.
Menurut dia, dengan status itu, Pemkot Kupang diminta untuk terus meningkatkan sejumlah layanan yang berbasis elektronik. Sehingga keseluruhan alokasi dan pemanfaatan anggaran yang ada bisa terbuka dan benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dengan begitu, lanjut dia, secara perlahan akan memberikan ruang yang semakin baik bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan maksimal dari Pemkot Kupang.
Meski demikian, diakuinya masih belum banyak daerah menerapkan sistem keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan itu Basaria juga memberikan contoh sejumlah daerah yang menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, seperti Kota Surabaya.
(goe/sandrowangak)