Besok, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus ODGJ, Keluarga Soroti Pasal Yang Dikenakan

SULUH NUSA, LEMBAGA – Keluarga Korban protes pasal yang disangkakan kepada pelaku, menjelang gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pengeroyokan ODGJ yang diduga dilakukan oleh puluhan anggota aktif yang bertugas Polres Lembata.

 

Paman korban, Blasius Yosep L. Tolok, S.H, M.Si mengatakan bahwa, Ia menduga bahwa pasal yang sangkaan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakin pasal 170 ayat 1, Subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 merupakan sangkaan pasal yang tidak tidak tepat dan terkesan disengajakan oleh Polres Lembata.

 

“Kami menduga penerapan pasal ini merupakan skenario untuk meringankan pelaku dari tuntutan pasal primer”, ungkap Blasius.

 

Sebab, pasal 170 ayat 1 ayat menjelaskan kekerasan secara umum. Pasal ini digunakan untuk bentuk semua kekerasan yang bersifat umum, baik kekerasan verbal, fisik dan psikis yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan.

 

“Kita cubit orang saja bisa peke pasal ini. Sedangkan korban ini mengalami kekerasan yang menimbulkan luka sehingga pasal yang harus digunakan adalah 170 ayat 2 huruf 1e dengan ancaman 7 tahun”, ungkap Blasius.

 

Lanjut Blasius, lalu subsider yang disangkakan adalah 351 yang berisi penganiayaan ringan. Menurut Blasius, penerapan pasal ini sangat aneh sebab 170 itu pasal yang cukup berat hukumannya, kenapa subsidernya 351 yang adalah penganiayaan ringan.

 

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pengeroyokan terhadap Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo ini didahului dengan perencanaan yang matang.

 

“Keterangan-keterangan saksi itu mengarah pada pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan terduga oknum polisi. Mereka kumpul di Sunrise, mereka cari Balbo, orang bilang dia tidak waras mereka tetap keroyok dia, orang bilang jangan pukul Balbo, mereka bilang mereka anggota”, ungkap Blasius.

 

Dari rentetan peristiwa ini maka harusnya pasal yang disangkakan itu 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun dan Subsider 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Upaya menerapkan pasal yang tidak sesuai ini membuat kami keluarga menduga bahwa ini merupakan langka lanjutan Kapolres untuk melindungi puluhan anggotanya yang diduga sebagai pelaku.

 

“Terkesan bahwa Polres Lembata tidak serius untuk mempertahankan dalil 170 secara tegas karena subsidernya 351”, ungkap Blasius.

 

Lanjut Blasius, pasal 170 ini pun bisa batal dipengadilan jika penyidik tidak bisa atau dengan sengaja tidak membuktikan unsur-unsurnya, secara tanjam dan mendalam agar tidak menjadi celah pada saat pembuktian di pengadilan.

 

“Bila tidak terbukti, maka pasal 351 ayat 1 akan menjadi pasal yang digunakan untuk memvonis para pelaku. Dan hal itu tentu sangat menyakitkan kami sebagai pihak keluarga dari korban”, ungkap Blasius.

 

Lebih lanjut, Blasius mengatakan bahwa pihak penyidik harus melengkapi dan mendalami unsur-unsur dari pasal 170 ayat 2 angka 1e. Walaupun unsur-unsur dilakukan secara bersama-sama, dilakukan didepan umum, melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

 

Namun bila mengabaikan atau lalai mendalami unsur utama dari pasal 170, yakni “adanya niat” untuk mengganggu ketertiban umum, maka pasal 170 ayat 2 angka 1e, akan gugur saat pembuktian di pengadilan.

 

Sehingga, penyidik harus mendalami lagi kesaksian dari para saksi, bahwa tindakan para tersangka di TKP 2 dab TKP 3, memang sudah punya niat untuk membuat keonaran dan ketidaknyamanan dilingkungan masyarakat atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 

Unsur ini yg harus digali dan dipertanjam agar tidak menjadi cela untuk meloloskan para tersangka saat pembuktian di pengadilan nanti. Salah satu Saksi yakni Adrianus Yansen Bala Ledjab yang merupakan RT belum diperiksa sampai saat ini.

 

“Harusnya RT diperiksa karena RT juga bertanggung jawab soal ketertiban umum. Sedangkan pelaku setidak-tidaknya tau bahwa tindakan mereka mengganggu ketertiban umum”, ungkap Blasius.

 

Rencananya gelar perkara akan dilangsungkan pada Jumat (20/01/2023) di Polres Lembata.

 

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, menjelaskan gelar perkara kasus ODGJ sebenarnya sudah dilakukan minggu lalu akan tetapi dirinya memiliki agenda ke Jakarta untuk mengikuti rakornas Kepala Daerah dan Firkompinda 17 Januari 2023 di Sentul, Jakarta.

“Kasres (Reskrim, Red) bagus kok kerjanya, dengan segala keterbatasan yanhg ada. Kalau saya gak ke Jakarta mungkin sudah gelar kemaren kemaren”, tulis Kapolres Handono kepada SuluhNusa.

 

Untuk itu menurut Kapolres Handono, dirinya tiba di Lembata langsung meminta penyidik agar segera menggelar perkara penganiayaan ODGJ Balbo.

 

“Kasres (Penyidik Reskrim, Red) mau gelar perkara penetapan tersanhka tapi saya kemaren ke Jakarta acara dengan Presiden. Paling lusa (Jumad, 20 Januari 2023_Red) gelar nanti hasil gelar mungkin senin, (23 Januari 2023)”, ungkap Kapolres Handono. +++*/sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *