Amuntoda : Kami Yang Salah

suluhnusa.com – Penangkapan terhadap Gregorius Dengekae Krova, yang menjual insang Ikan Pari Manta Oseanik beberapa waktu lalu di Lewoleba adalah kesalahan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata.

Sebab, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata hingga saat ini belum melakukan sosialisasi terkait larangan terhadap beberapa jenis Pari yang tidak boleh ditangkap berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

“Kami belum lakukan sosialisasi. Saya sudah menyampaikan ke DKP Kupang juga bahwa kami yang salah. Kami belum sosialisasi tentang larangan penangkapan. Ini juga baru,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Drs. Atanasius Amuntoda, Rabu 30 Nopember 2016 di ruang kerjanya.

Penjelasan Kadis DKP Lembata ini menguatkan penuturan masyarakat Lamalera yang dengan tegas mengatakan mereka belum pernah didatangi pemerintah untuk mensosialisaikan adanya larangan tangkap ikan pari jenis pari manta oseanik.

“Sampai saat ini kami belum pernah dapat sosialisasi tentang perlindungan dan larangan menangkap pari,” ujar Yohakim Demon dibenarkan nelayan Lamalera dan sejumlah ibu dari Lamalera, di Lewoleba beberapa waktu lalu.

Amuntoda menegaskan, DKP akan menyurati Polres Lembata untuk memberitahukan bahwa DKP belum melakukan sosialisasi Kepmen nomor 4 tahun 2014 tersebut. Alasannya, selain Kepmen tersebut belum lama alias baru, budaya Lamalera menurut Amuntoda, sudah melakukan yang namanya perlindungan terhadap satwa laut.

“Budaya Lamalera, sudah melakukan konservasi sejak jaman nenek moyang dan berlaku turun temurun. Mereka tangkap pari ini sudah dari nenek moyang dengan peralatan tradisional,” ujarnya.

“Tapi, nanti kita sosialisasi saja bahwa ini dilarang, itu dilarang. Tetapi kami tetap memperhatikan bahwa menangkap ikan paus dan jenis lainnya termasuk pari bagi masyarakat Lamalera sangat terkait dengan budaya,” ujar Amuntoda.

Masyarakat Lamalera terkenal sebagai nelayan tradisonal yang menangkap ikan paus dengan peralatan tradisional. Tidak hanya paus, namun ikan jenis lainnya seperti pari juga ditangkap untuk kebutuhan hidup mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Goris Dengekae Krova (61) ditangkap di depan Hotel Palm Indah beberapa saat setelah tiba dari Lamalera. Beberapa jam sebelumnya, Gorys ditelpon Akang Bandung—kepada nelayan Lamalera lainnya, orang yang sama mengaku bernama Indra dari Bandung—untuk menemuinya di Lewoleba dengan membawa serta insang ikan pari. Dalam beberapa kali pembicaraan sebelumnya, Akang Bandung ini meminta Gorys membawa cukup banyak. Gorys sendiri karena tidak memiliki insang pari dalam jumlah yang banyak, dia lalu mengumpulkan dari beberapa nelayan lain yang juga keluarganya.

Di hari naas itu, Goris diminta datang sendiri ke hotel Palm Indah dengan bawaan sekitar 25 Kg ikan pari yang disimpannya dalam 6 karung. Tak menaruh curiga, Gorys menuju hotel dengan bus yang ditumpanginya dari Lamalera. Namun, saat bertemu dan Akang Bandung sedang menghitung harga yang harus dibayarkan itulah, polisi menangkapnya. Dua orang lain, Akang Bandung dan temannya yang menemui Goris langsung menghilang dan tidak pernah dilihatnya lagi.

Perihal dua orang pembeli yang menghilang, Juprianus Lamablawa, SH, MH, salah satu kuasa hukum nelayan Lamalera, Gregorius Dengekae Krova, mempertanyakan, mengapa pembeli insang ikan pari yang melakukan transaksi jual beli dengan kliennya saat penangkapan, tidak disentuh Kepolisian Resort Lembata.

“Kenapa pembelinya sampai sekarang tidak disentuh polisi?Bahkan diperiksa sebagai saksi saja tidak. Kecuali pembelinya itu polisi yang menyamar. Tapi, kalau orang LSM juga, ya tetap diperiksa. Mereka tidak kebal hukum,” ujar Lamablawa

Faktanya, seperti penuturan warga Lamalera kepada suluhnusa.com pembeli yang mengaku bernama Akang Bandung pada Goris dan Indra pada beberapa warga Lamalera lainnya, sudah beberapa kali ke Lamalera dengan tujuan yang sama, membeli insang ikan pari. Akang Bandung alias Indra biasa beroperasi membeli insang ikan pari di rumah-rumah warga. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *