suluhnusa.com-Guernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya mengatakan, pengalihan urusan Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerinah Provinsi harus dilihat secara positif. Penyerahan P2D (Personalia, Peralatan dan Dokumen) itu dilakukan untuk percepatan pembangunan.
“Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara tingkatan pemerintahan. Hal ini tentu akan berdampak pada akselarasi pembangunan di NTT,” kata Gubernur Frans Lebu Raya ketika dilangsungkan acara Penandatangan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D).
Acara ini dilakukan di Aula Ben Mboy, Senin, 03 Oktober 2016 dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si. Tampak hadir para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRD se-NTT serta Unsur Forkompinda Provinsi NTT.
Lebu Raya menjelaskan, pengalihan P2D tersebut merupakan sebuah peristiwa bersejarah. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar. Namun hal ini merupakan implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mesti dijalankan,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut, Lebu Raya menguraikan perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun terus mengalami penyempurnaan.
“Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur.
Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan yang panjang yakni inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi.
“Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas. Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” urai Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK yang tersebar di seluruh NTT sebanyak 1.912 orang.
Di akhir sambutannya, Gubernur meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur pemerintahan.
“Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” pungkas Gubernur,
Dalam kesempatan tersebut ditandatangani Berita Acara Penyerahan P2D oleh masing Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten dan Berita Acara Penerimaan oleh Gubernur NTT. Beberapa urusan yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi seturut amanat Undang-Undang Nomor 23 di antaranya Beberapa Urusan Kehutanan, Beberapa Urusan Menyangkut Sumber Daya Mineral dan Energi serta Urusan Pendidikan Menengah. (sandrowangak)