Corby Sudah bebas, Lalu Apa Yang Terjadi?

suluhnusa.com_Terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby akhirnya benar-benar bebas. Lalu apa yang terjadi.?

Schapelle Leigh Corby Wanita cantik dari Queensland, Australia itu meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 WITA dengan kawalan ketat petugas lapas dan polisi. Dengan mengenakan topi berwarna hitam dan putih, Corby melewati pintu gerbang lapas.

Tak terlihat jelas wajah terkini mantan terapis kecantikan itu saat keluar dari penjara karena selain dikawal ketat petugas, Corby juga menutup wajahnya dengan syal.

kebebasan Corby ini mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Salah satunya Erwin Siregar, SH, MH. Pengcara senior di Bali ini menjelaskan, bahwa pembebasan Corby ini akan berdampak pada upaya pembebasan bersayarat bagi warga Negara asing lainnya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara.

Sebab, terkabulnya pembebasan bersyarat Corby, adalah kejadian pertama untuk terpidana warga Negara asing di Bali. Oleh karena itu, para advokat pasti berusaha untuk mengikuti langkah Corby dengan menuntut agar kliennya yang berkewarganegaraan asing diberikan juga Pembebasan bersayarat.

“Ini pertama kali di Bali. Dan karena PB Corby ini sudah terjadi maka para advokat akan berusaha untuk mengajukan PB untuk kliennya yang berkewarganegaraan asing,” ungkap Siregar.

Pengacara yang saat ini maju menjadi Caleg DPR RI, dari Partai Golkar nomor urut 7, dapil bali ini lebih jauh menjelaskan, memang hak dan kewajiban terpidana sama, baik terpidana dengan status warga Negara Asing atau warga Negara Indonesia.  

“Dan ke depan kalau Lawyer lain mengajukan PB terhadap kliennya yang berkewarganegaraan asing, dan ditolak akan di ptotes. Mereka menjadikan kasus Corby sebagai contoh. Kenapa Corby bisa, koien kami tidak bisa? Itu yang akan terjadi nanti, dampak dari PB corby ini” jelas Siregar sembari menambahkan, PB untuk Corby itu halal bukan haram.

Erwin siregar (foto: sandrowangak)
Erwin siregar (foto: sandrowangak)

Disisi lain, Siregar meminta agar bangsa dan rakyat Indonesia tidak menyalahkan SBY. Sebab, dia adalah Presiden dan kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang memiliki hak pregorative yang diatur dalam undang-undang dasar 1945.

“SBY sebagai presiden memiliki hak pregorative untuk memberikan amnesti, grasi, pembebasan bersyarat dan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentu, sebelum memberikan pembebasan bersayarat terhadap Corby Presiden mendapat masukan dari Menkumham, Sesneg dan Mahkamah Agung. Jadi kita tidak bisa mempersalahkan presiden,” jelas Siregar.  

Walau sudah bebas, Corby tidak diperkenan untuk keluar negeri dan tetap tinggal di Wilayah Indonesia. Walau dia tidak memiliki izin tinggal tetapi mendapat surat izin tinggal dari kantor imigrasi.

Sekedar diketahui, Schapelle Leigh Corby ini ketangkap membawa ganja seberat 4,2 kilogram di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004. Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.

Dalam pembelaan, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Tak banyak cerita, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.

Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan) seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.

Pada 8 Oktober 2004, Corby melakukan perjalanan wisata dari Brisbane menuju Bali melalui Sydney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perempuannya, Mercedes, yang tinggal di Bali.

Beberapa lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea Cukai. Ketika itu tasnya digeledah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II Kerobokan Denpasar dan 10 Februari 2014, Corby bebas. Dia pun digelar Ratu Maryuana. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *