suluhnusa.com_Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pantar Jadi Kabupaten, selain Fraksi PDIP dan Fraksi Gabungan tidak memberikan dukungan.
Aspirasi masyarakat Alor-Pantar yang menghendaki agar Pantar menjadi Kabupaten terlepas dari induknya Kabupaten Alor mendapat dukungan beberapa fraksi di DPRD Provinsi NTT.
Dari tujuh Fraksi di DPRD NTT, yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Pantar, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gabungan NTT Sejahtera yang tidak menyatakan dukungannya dalam pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Provinsi NTT tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) Tahun 2013-2018 yang disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD NTT, Kamis 16 Januari 2013 malam.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah, didampingi para wakil ketua, dan hampir semua anggota DPRD NTT. Dari unsur eksekutif hadir Wakil Gubernur NTT Benny A. Litelnony, Sekda Frans Salem, dan seluruh pimpinan SKPD, Dinas, Badan dan para pejabat eselon III.
Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat Alor-Pantar dan mahasiswa Pantar di Kupang diantaranya Aleks Ena, Zet Sony Libing, Sam Blegur, Thomas Kalawaly, Kaleb Ulu, Tro Wabang, Deky Wabang, Dion Waang, Arnold Allung, Eka Sandy, Tony Boling dan Petrus Koby. Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Jhon Th. Blegur mengatakan, Fraksi Golkar mendukung penuh pembentukan DOB Kabupaten Pantar sejauh seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kuatnya tekad masyarakat Alor untuk membentuk DOB Pantar, guna mempercepat perkembangan dan kemajuan masyarakat Pantar dan posisi geografis pulau Pantar berhadapan langsung dengan Oekusi Negara Timor Leste,” katanya.
Fraksi Partai Demokrat melalui sekretarisnya Marthen Kaseh menyatakan, rencana pembentukan DOB yang saat ini sedang terjadi di NTT dan berpotensi terjadi pada tahun-tahun kdepan, harus mendapat perhatian dan diakomodir dalam RPJMD tahun 2013-2018.
“Sebab bukan tidak mungkin kran moratorium DOB akan dibuka kembali pada kurun waktu lima tahun kedepan,” ujar Kaseh.
Fraksi Gerindra dalam pendapatnya yang disamapiakn oleh juru bicara Armindo Soares Mariano menyebutkan, peresetujuan pembentukan Calon Kabupaten Pantar sejalan dengan subtansi RPJMD 2013-2018.
Menurut Gerindra, Kabupaten Alor berbatasan langsung dengan negara tetangga RDTL dan juga merupakan kawasan strategis sebagaimana tertuang dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi NTT, serta wilayah Alor yang berpulau-pulau dan dengan rentang kendali yang sangat luas menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks.
“Mempertimbangkan hal tersebut, maka pembentukan DOB Kabupaten Pantar yang dimekarkan dari Kabupaten Alor akan berdampak sangat positiv terhadap percepatan pembangunan kawasan, peningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta untuk mendekatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Alor-Pantar,” katanya.
Fraksi Gerindra juga menyebutkan, penetapan persetujuan DOB Kabupaten Pantar harus tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Fraksi Gerindra juga memnta agar DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT bersama-sama dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor menyerahkan usulan pembentukan calon Kabupaten Pantar kepada Mendagri, DPR RI, dan DPD RI,” sebut Armindo.
Sekretaris Fraksi Hanura Jimmy Sianto dalam pendapatnya menyebutkan, fraksinya memberi proficiat kepada gubernur dan bupati Alor yang telah merintis jalan kearah kehadiran DOB Kabupaten Pantar.
Ketua Fraksi Gabungan Abdi Flobamora Daud Saleh Ludji berharap kepada pemerintah untuk serius dalam memfasilitasi percepatan pembentukan DOB baik DOB tingakt provinsi maupun kabupaten/kota.(laurensius leba tukan)