PN Kalabahi Resmi Tetapkan Pencabutan Eksekusi Perkara Egianto Vs Tribio

Ketua PN Kalabahi memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara eksekusi tersebut dari buku register eksekusi sekaligus menutup...

KALABAHI – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi resmi menetapkan pencabutan permohonan eksekusi dalam perkara perdata antara Egianto Cunong melawan Tribio Felix Oswan dan pihak lainnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Kalabahi Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Klb tertanggal 28 Oktober 2026.

Berdasarkan presrilis yang di terima Media Suluhnusa.com, pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 12.40, siang ini menyatakan, Keputusan pencabutan eksekusi itu diberitahukan secara resmi kepada Tribio Felix Oswan selaku Termohon Eksekusi I oleh Jurusita PN Kalabahi, Orni Gaydaka, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut merujuk pada perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Klb, juncto Nomor 99/PDT/2025/PT KPG, juncto Nomor 581 K/Pdt/2026.

Dalam amar penetapannya, Ketua PN Kalabahi mengabulkan permohonan Egianto Cunong selaku Pemohon Eksekusi untuk mencabut permohonan eksekusi atas perkara perdata tersebut.

Selain itu, Ketua PN Kalabahi memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara eksekusi tersebut dari buku register eksekusi sekaligus menutup jurnal keuangan eksekusi.

Penetapan itu juga memerintahkan agar berkas permohonan eksekusi beserta bundel A diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

Dengan adanya penetapan tersebut, proses permohonan eksekusi yang diajukan Egianto Cunong secara resmi dicabut dan administrasi eksekusinya diperintahkan untuk ditutup.

Namun, penting dicatat bahwa pencabutan permohonan eksekusi tidak serta-merta berarti putusan perkara pokok yang telah melalui proses peradilan pada tingkat sebelumnya dibatalkan. Penetapan ini secara khusus mengatur pencabutan permohonan eksekusi sebagaimana dimohonkan Pemohon Eksekusi.

Dokumen relaas pemberitahuan yang disampaikan Jurusita PN Kalabahi menjadi bukti bahwa penetapan pencabutan eksekusi tersebut telah diberitahukan kepada pihak Termohon Eksekusi.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *