Uang Negara Kembali 1 Milyar Tapi Aci Leli Masih Utang 1.5 M, Hotel Palm Terancam Disita

Sayangnya selain masih memiliki utang terpidana Aci Leli masih berupaya untuk lolos dari jeratan hukum...

Home » Berita » Uang Negara Kembali 1 Milyar Tapi Aci Leli Masih Utang 1.5 M, Hotel Palm Terancam Disita

LEWOLEBA – Kejaksaan Negeri Lembata kembali menyetor uang kerugian atas tindakan korupsi ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak, 6 November 2025.

Usai menjadi terpidana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kupang, Aci Leli melakukan banding dan diputuskan hukuman penjara. 4 tahun. Selain itu kerugian negara bertambah menjadi 2.5 milyar dari sebelumnya. Terpidana Aci Leli menitipkan uang 1 milyar pada Kejaksaan Negeri Lembata dan masih ada utang pada negara sebesar 1.5 milyar.

Penyetoran uang ini sebagai bentuk tindak lanjut atas penitipan uang kerugian negara atas kasus korupsi penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, SH kepada media didampingi Kasie Intel M. Risal Hidayat dan Kasie Pidsus Yohanes Simarmata, SH.

“Bahwa perlu diketahui sebelumnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025”, tulis kejaksaan negeri dalam rilis yang diterima media ini 6 November 2025.



Menurut Kajari Raden, terpidana Lely Lumina Lay,S.E. selaku penyedia, dijatuhi hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

“Dalam amar putusan hakim menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara, sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, ungkap Kajari Raden.


Selain itu, uang sejumlah satu milyar yang disetor tersebut, Terpidana Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah uang tersebut.

Blokir Sepuluh Aset Tanah termasuk tanah Hotel Palm

Kejaksaan Negeri Lembata dalam penyelidikannya telah memblokir sepuluh aset tanah milik terpidana termasuk tanah yang diatasnya ada bangunan Hotel Palm.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai jaminan pengembalian sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana. Apabila usai menjalani masa hukuman pokok terpidana tidak mampu membayar sisa kerugian negara mana kejaksaan negeri Lembata akan melakukan sita eksekusi selanjutnya dilelang dan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.

Sayangnya selain masih memiliki utang terpidana Aci Leli masih berupaya untuk lolos dari jeratan hukum dengan rencana mengajukan peninjauan kembali. +++sandro.wangak.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *