SULUH NUSA, LEMBAGA – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kali ini diduga melibatkan salah seorang yang diketahui sedang mengikuti tes Bintara Polri di Polda NTT.
Robertus Paji (19), salah satu oknum Peserta Test Bintara Polri di Polda NTT dari Polres Lembata diminta pertanggungjawabannya atas dugaan menhamili anak dibawah umur, MH (19).
Pria asal Desa Bentaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ini nekat mengikuti tes Bintara Polri di Polda NTT, padahal dirinya diduga sebagai pelaku dalam kasus kehamilan anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan Ayah korban Husni Husen (41) asal desa Dulitukkan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Husni menjelaskan, korban MH saat ditanya keluarha besar mengaku dirinya hamil dengan Robertus Paji. Keduanya sama sama berpacaran saat masih dibangku Sekolah Menengah Atas Negeri I Ile Ape. Kini usia kehamilan MH sudah enam bulan.
“Korban dan pelaku merupakan teman sekolah di SMA Negeri 1 Ile Ape, kemudian korban dan Pelaku menjalani hubungan pacaran dan saat menjelang tamat sekolah kemudian korban di ketahui hamil. Saya dan keluarga besar memanggi korban untuk menanyakan siapa pelaku yang menghamili korban dan kemudian korban mengaku yang menghamili korban adalah Robertus Paji yang adalah kawan sekolah korban”, tutur Husni.
Mengetahui hal itu Ayah korban dan keluarga besar di Desa Dulitukan mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta pertanggungjawaban secara Adat Lamaholot namun hingga saat ini keluarga pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita sangat kecewa dengan sikap keluarga pelaku yang tidak bertanggungjawab dan justeru melarikan pelaku dari tanggungjawab perbuatannya”, ungkap Husni.
Husni meminta Kapolda NTT dan Kapolres Lembata bisa memperhatikanĀ masalah ini dan memperoses menurut hukum sesuai perbuatannya. +++hosea.