SULUH NUSA, LEMBATA – KPU Kabupaten Lembata resmi membuka silon pilkada untuk pasangan calon independen memasukan berkas syarat dukungan.
Sejam dibuka tanggal 5 Mei – 12 Mei 2024, baru satu pasangan calon independen yang meminta KPU untuk membuka silon pillasa Lembata dan siap memasukan syarat dukungan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Lembata, Herman Haron Tadon ketika dkonfirmasi SuluhNusa.Com, 10 Mei 2024.
“Ya benar. Saat ini silon pilkada sudah dibuka untuk bakal calon independen atas nama Tarsisius Uru Apelabi berpasangan dengan Fransiskus Limawai Koban”, ungkap Herman Haron Tadon.
Herman menjelaskan sudah banyak tim sukses yang datang berkonsultasi terkait syarat dukungan calon perseorangan sampai dengan dua hari menjelang penutupan tahap memasukan administrasi syarat dukungan.
“Banyak yang sudah datang untuk konsultasi tapi yang sudah memastikan diri baru satu pasangan bakal calon, yaitu Tarsi Apelabi – Feri Koban”, ungkap Haron Tadon.
Senada dengan Ketua KPU Lembata, Komisioner KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, juga menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. KPU Lembata akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei – 12 Mei 2024.
Ibrahim Kader Paokuma, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskann penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemiku 2024. Kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga minimal dukungan sebesar 10.454,20 dibulatkan menjadi 10.455 dukungan KTP”, ungkap Ibrahim Kader Paokuma, kepada SiuluhNusa.Com.
Menurut Kader, Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Kader menjelaskan bahwa periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 12 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.
Lebih lanjut, Kader menyatakan dukungan tersebut harus tersebar kurang lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata. Dan karena di Lembata ada sembilan kecamatan sehingga 50 persen sebaran dukungan berasa 5 kecamatan.
Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata.
“Bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun,” terang Kader
Kader mengungkapkan KPU sudah membuka silon pilkada untuk siap menerima berkas syarat pasangan bakal calon perseorangan Tarsisius Uru Apelabi-Fransiskus Limawai Koban.
“Kami sudah buka silon pilkada, siap menerima berkas syarat calon pasangan ini. Pasangan ini, Tarsisius Apelabi – Feri Koban akan memasukan berkas syarat dukungan mulai besok, 11 – 12 Mei 2024, Pkl. 23.59 wita”, ungkap Kader.
Untuk diketahui, demikian Kader, usai menerima berkas administrasi syarat calon tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi 13 Mei-30 Juni 2024.
” Tahapan berikutnya verifikasi faktual tahap I3 – 16 Juni. Lalu ada tahapan perbaikan dukungan syarat calon sebelum verifikasi tahap II”, ungkap Kader.
Sementara itu bakal Calon Bupati Tarsisius Apelabi dan Bakal Calon Wakil Bupati, Fransiskus Limawai Koban belum menjawab pertanyaan wartawan sampai berita ini ditulis. +++sandro.wangak