SULUH NUSA, LEMBATA – SIDANG Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Aku Lembata dan Pembangunan Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean memasuki tahap sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.
Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang akan menggelar sidang lapangan untuk tiga kasus korupsi di Kabupaten Lembata.
Tiga kasus korupsi yang dijadwalkan untuk sidang lapangan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Kapal Aku Lembata, dugaan pidana korupsi untuk kasus Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.
Informasi yang dihimpun SuluhNusa (weeklyline media network), Kamis, 9 Februari 2023, jadwal sidang lapangan untuk tiga kasus korupsi ini terjadi pada Jumad, 10 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH, MH, yang dikonfirmasi SuluhNusa (weeklyline media network), 9 Februari 2023 melalui Whats App membenarkan informssi terkait Hakim Tipikor menggelar sidang lapangan ini.
“Ya benar kaka. Besok, Jumad, 10 Februari 2023 gelar sidang lapangan untuk kasus dua puskesmas dan Kapal Aku Lembata. Terbuka untuk umum. Sampaikan ke teman teman media ya,”, ungkap Azrijal.
Lebih jauh Kajari Azrijal menjelaskan sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dalam perkara Tipikor kapal dan perkara puskesmas Bean dan Wowong terhadap objek perkara akan dilakukan dimasing masing lokasi dan dijadwalkan pada hari yang sama, Jumad, 10 Februari 2023.
Untuk sidang lapangan Kapal Aku Lembata akan digelar di pelabuhan Lewoleba sementara untuk Puskesmas Wowong dan Bean akan digelar di lokasi masing masing.
“Untuk Kapal Aku Lembata di pelabuhan kaka. Tempat sandar kapal. Sementara Puskesmas di Bean dan Wowong. Silahkan info ke rekan rekan (Jurnalis-Red) kaka, Karena sidang terbuka untuk umum, ” Ungkap Azrijal.
Sidang lapangan atau sidang setempat ini akan dihadiri hakim yang memimpin sidang, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum masing masing terdakwa.
Rugikan Negara 700 juta, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kapal “Aku Lembata”
Diberitakan sebelumnya, kasus Kapal Aku Lembata dari orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan 3 (tiga) orang yang dinilai paling bertanggungjawab dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH, MH dalam konferensi Pers yang digelar, 27 Oktober 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata
Azrijal mengungkapkan janji pihaknya kepada publik Lembata untuk menuntaskan kasus Aku Lembata terpenuhi dengan penetapan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , PB sebagai Kuasa Pengguna dan HAM sebagai kontraktor Pelaksana
Kejari Lembata Tetapkan PKTM Sebagai Tersangka Untuk Dua Mega Proyek
Sementara itu untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Wowong dan Bean, Kejaksaan Negeri Lembata, pada bulan September 2022 menetapkan PPK berinisial PKTM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Lembata usai melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk hasil keterangan ahli Kontruksi, Keterangan Ahli Konsultan Publik dan dan bukti bukti lain, Kejari Lembata menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial PKTM sebagai tersangka.
PKTM diduga berperan penting dalam kasus ini karena tidak menerbitkan surat penghentian pekerjaan terhadap dua proyek tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kejari Lembata, Azrijal usai menetapkan PKTM sebagai tersangka di Kantor Kejari Lembata, 22 September 2022.
Kajari Azrijal menjelaskan, peran PKTM sebagai PPK mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah atas proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean dengan nomor kontrak:01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VII/2019, tanggal kontrak 26 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.981.353.000.
Sementara untuk Puskesmas Balauring di Wowong dengan nomor kontrak :07.02/SP.KONTRAK-P. BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal kontrak 8 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.944.072.471.
Salah satu kuasa hukum para twedakwa kasus Puskesmas Wowong dan Bean, Bartolomeus Take, SH kepada SuluhNusa (weeklyline media network), menjelaskan sidang Lapangan/Pemeriksaan setempat tidak hanya dikenal dalam perkara perdata namun dalam perkara pidana khususnya Tipikor juga bisa dilakukan pemeriksaan setempat.
“Meskipun dalam KUHAP sendiri tidak diatur dengan jelas mengenai pemeriksaan setempat tetapi pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi Hakim untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum serta menambah keyakinan Hakim dalam memutus perkara”, jelas Berto.
Menurutnya, bahwa setelah pemeriksaan setempat agenda berikutnya adalah tuntutan JPU dan dilanjutkan dengan Nota Pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
“Setelah Pledoi Atau Nota Pembelaan, Jaksa dapat Mengajukan Replik dan Penasehat Hukum Dapat Mengajukan Duplik sebelum Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa. Ini prosesnya”, tutur Berto. +++sandrowangak