SULUH NUSA, LARANTUKA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis, 15 September 2022 menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Tiga tersangka dimaksud yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, dan PIG selaku Sekda Flotim/ex officio Kepala BPBD Flotim/Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Flotim Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Flotim melalui Kasi Pidana Khusus Kornelis Oematan yang dihubungi media ini, Kamis (15/9), membenarkan penetapan 3 tersangka, salah satunya adalah Sekda Flotim.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini, Kamis (15/9) petang, PLT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Lalu AHB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Dan PIG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
“Penetapan 3 tersangka ini berdasarkan dua alat bukti,” terang Kasi Intelijen Kajari Flotim Taufik Tadjudin.
Tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Sedangkan 2 tersangka lain yaitu PLT dan PIG akan dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar dia.
Dia menambahkan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekuatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Intelijen menjelaskan berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flotim, Kantor BPBD Flotim mendapat alokasi dana nelanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan bagi penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran BTT oleh BPBD Flotim, diketahui dilakukan tidak sesuai peraturan-peraturan perundang-undangan.
Anggaran BTT tersebut kemudian digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Namun dalam pertanggungjawaban, tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik Kejari Flotim menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Flotim TA 2020.
Dalam LHP menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka, lanjut Kasi Intelijen, diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.+++kristina
