LEMBATA – Kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh dua orang anak di Lembata berinisial MRS (17) dan SA (15) menyedot perhatian publik. Sebab, keduanya masih berstatus anak sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus bukan tentang persoalan hukum tetapi lebih pada persoalan masa depan kedua anak.
Sayangnya, kedua belah pihak masing masing bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum. Sudah banyak pemberitaan bahwa, kasus penganiayaan dengan korban MRS oleh oknum ASN berinisial SW sudah dilaporkan ke Polres Lembata.
Sementara itu, keluarga SW juga melaporkan kasus persetubuhan dengan pelaku MRS terhadap putri tunggal SW berinisial SA (15) juga sudah dilaporkann ke pihak kepolisian.
Kedua belah pihak saling lapor, lalu Diversi ? Diversi masih terbuka pada semua tingkatan baik di penyidik Polres Lembata, Kejaksaan dan Pengadilan memiliki kewenangan diversi yang sama.
Mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pendekatan keadilan restoratif sangat penting untuk diterapkan dalam penanganan perkara tindak pidana anak.
Ketua Divisi Perempuan dan Anak LBH SIKAP LEMBATA Nurhayati Kasman, SH ketika dimintai komentarnya terkait persoalan anak yang berkonflik dengan hukum Nurhayati menyampaikan bahwa kami sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa anak yang sedang berkonflik dengan hukum, baik anak pelaku maupun anak korban.
Kasman mengatakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana UU SPPA dapat dilaksanakan melalui cara diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
“Nilai Kemanusiaan yang adil & Beradap dalam sila kelima Pancasila mencerminkan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. berdasarkan nilai kemanusiaan tersebut maka kami menentang serta menolak segala bentuk kekerasaan, Eksploitasi & penindasan terhadap Anak. Baik anak Laki-laki maupun anak Perempuan,” ungkap Nurhayati kepada suluhnusa.com, Minggu, 8 Desember 2019.
Menurut Nurhayati, menjadi Catatan bagi kita semua bahwa generasi selanjutnya yang akan meneruskan kiprah generasi masa sekarang tidak lain adalah Anak.
Perkembangan masa yg akan datang bergantung pada potensi dan peran penting anak. Namun akan menjadi persoalan yang begitu riskan manakala terjadi ketidak utuhan dalam perkembangan Fisik dan Psikologis Anak.
Oleh karena itu LBHS SIKAP LEMBATA terpanggil untuk bersuara merespon persoalan yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan Berkaitan dengan Anak yang berhadapan dengan Hukum baik anak korban maupun anak pelaku.
Sementara itu, Rafael Ama Raya, SH.,MH selaku Ketua Divisi Advokasi Nonlitigasi LBH SIKAP LEMBATA sangat Menyayangkan Jika persoalan Anak ini nantinya menempuh Jalur Litigasi, jika demikian maka Semangat perlindungan Anak telah kita Abaikan, lalu untuk Apa ada UU Perlindungan anak jika dibiarkan anak berhadapan dengan Hukum.
Anak yang telah berhadapan dengan Hukum tentu sangat terpengaruh secara psikis, mental dan Stigmanisasi sosial oleh karena itu demi Kepentingan Anak, baik itu Anak Pelaku maupun anak Korban sebaiknya dalam penyelesaian hukumnya menempuh Jalur-jalur Non litigasi sebagaimana Prinsip dari pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Oleh karena Perlindungan Anak merupakan salah 1 hak anak yang harus di penuhi maka tidak memberikan perlindungan kepada Anak sama artinya tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak.
Selaras dengan itu Saya sangat berharap kepada semua elemen terlebih kepada Lembaga-lembaga yang bergerak dalam Perjuangan Hak-hak Prempuan dan Anak untuk dapat memberikan Dukungan terhadap Persoalan Anak baik itu Penganiayaan maupun Pencabulan yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini, bagi LBH SIKAP LEMBATA, kepentingan anak harus diutamakan daripada kepentingan lainnya, anak wajib diselamatkan.
LBH SIKAP Lembata melalui Devisi Advokasi Non litigasi dan Perlindungan Prempuan & Anak menganjurkan Agar Demi Hak-hak Anak maka wajib Hukumnya untuk Persoalan Persetubuhan Anak harus diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimna amanat Sistem Peradilan Pidana Anak khusunya Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 huruf (a,b,c,d,e) serta pasal 8 Ayat (1, 2 & pasal 3. huruf a, b, c, d, e, f). Serta penjelasan Umum UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam kesempatan ini pula, Ama Raya menambahkan bahwa Apapun alasannya Anak Tidak boleh dibiarkan untuk dibawa menghadap Peradilan, Anak harus diselamatkan dari persoalan Hukum melalui proses diversi yang telah diamanatkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***
*/sandro wangak