Massa Front Mata Mera diterima di ruangan sidang utama DPRD Lembata dalam dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda dan hanya dihadiri oleh delapan orang anggota dari 25 anggota DPRD Lembata.
suluhnusa.com – Aksi Massa Front Mahasiswa Lembata Makasar Merakyat (Front Mata Mera) yang mendatangi kantor DPRD Lembata, 18 Maret 2019 diterima Ketua DPRD Lembata didampingi, anggota DPRD Lembata dari PKB, Wilhemus Patal Ola Kedang di Gerbang kantor DPRD Lembata.
Setelah melakukan orasi dan membacakan tuntutan, Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, mengundang massa demonstrasi untuk masuk ke ruangan sidang utama untuk duduk dan mendengarkan penjelasan dari anggota DPRD Lembata berikut sejarah penganggaran proyek awalolong.
Ramli Leuwayan sebagai Koordinator Aksi dan Abdul Buslan Lamatokan sebagai Kolap Aksi bersama puluhan massa demonstrasi, diberikan kesemopatan untuk menmbacakan tuntutan sikap dihadapan anggota DPRD Lembata yang sejak tadi menunggu dalam ruangan sidang utama.
Dalam pernyataan sikap Front Mata Mera menyatakan, Proyek Awalolong sejak tahapan perencanaan, tidak melibatkan partisipasi masayarakat. Hal ini menurut Front Mata Mera bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa seluruh proses pembangunan daerah harus melibatkan partisipasi publik.
Front Mata Mera juga menyoroti soal dokumen Amdal yang tidak dilalui oleh pemerintah Kabupaten Lemnata melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata.
“Karena awalolong adalah lokus pembangunan yang berkaitan langsung dengan ekosistem bawah laut. Dan dalam undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup pasal 23 ayat 1 menjelaskan bahwa kriteria usaha kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Nyatanya, kaitannya pembangunan di Awalolong Pemda Lembata tidak memiliki AMDAL sebagai salah satu prinsip dasar dalam model pembangunan berkelanjutan,” ungkap Ramli Leuwayan.
BACA JUGA:
WALHI NTT, Minta Bupati Lembata Hentikan Pembangunan Jeti Apung Awalolong
Untuk itu Front Mata Merah, menyatakan tuntutan, pertama, menuntut DPRD Lembata agar menyatakan sikap secara kelembagaan untuk menolak pembangunan di Awalolong. Kedua, mendesak DPRD Lembata agar menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak pemerintah (Bupati Lembata) dan Dinas Penyelenggara (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Ketiga, mengalihkan anggaran pembangunan di Awalolong untuk pembangunan infrastruktur dasar sesuai mekanisme perundangan undangan yang berlaku. Keempat, mendesak Gubernur NTT untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembangunan pariwisata di Awalolong.
“Dan menjadi catatan penting adalah jika semua tuntutan kami ini tidak dipenuhi maka kami akan menduduki Kantor DPRD Ini sebagai sekretariat kami. Kami masak makan di sini. Di Gedung DPRD Lembata. Kami makan di Gedung DPRD Lembata dan kami berak di Kantor Bupati Lembata,” tegas Abdul Gafur salah satu orator dalam orasinya di hadapan Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda.
Menjawab tuntutan Front Mata Mera, Anggota DPRD Lembata, Fraksi Gabungan dari Partai PKB, Wilhelmus Patal Kedang menyatakan DPRD secara Lembaga mesti memberikan sikap dan solusi karena aksi protes ini, sudah dilakukan berulang kali.
“Aksi protes ini bukan baru pertama kali dilakukan, tetaoi sudah berulang kali aksi penolakan terkait pembangunan di Awalolong untuk itu saya menyatakan sikap dan usul kepada pimpinan agar DPRD Lembata sebagai Lembata mesti memberi solusi atas persoalan ini,” ungkap Patal Kedang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Frans Gewura, dari Fraksi PDIP. Dia menyatakan Persoalan Awalolong sudah menjadu masalah. Oleh karena itu mesti ada solusi dan sikap DPRD Lembata adalah menolak dan dicarikan solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal dan vertikal.
Massa Front Mata Mera diterima di ruangan sidang utama DPRD Lembata dalam dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda dan hanya dihadiri oleh delapan orang anggota dari 25 anggota DPRD Lembata. ***
Sandro wangak