SULUH NUSA, LEMBATA – Tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lembaata, Fraksi PDIP, MGPR, termasuk dalam tindakan pidana dan mencoreng nama baik partai.
Karena tindakan pidana, Suami NN lalu melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Lembata, 27 November 2021 dengan dengan nomor laporan Polisi LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT.
Selain membawa masalah ini ke rana hukum, suami NN juga melaporkan tindakan anggota DPRD ini ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu menyebutkan pihaknya sudah menerima pengaduan terkait perselingkuhan Anggota DPRD Lembata berinisial GR yang terjadi beberapa hari lalu.
Makarius Dolu menjelaskan pihaknya setiap anggot DPRD yang berada di Parlemen adalah utusan dan set partai olej karena itu keberadaannya juga tergantung pada sikap partai.
Dalam hal ini, persoalan MGPR tergantung pada sikap partai. Badan kehormatan menunggu kelengkapan dokumen terkait persoalan ini yang berasal dari PDIP sebagai partainya MGPR.
“Keputusan Badan Kehormatan tergantunhg pada sikap dan keputusan PDIP,” ungkap Makarius Dolu.
Sementara itu, sikap DPC PDIP Lembata dan DPD PDIP NTT jelas bahwa Sesuai AD/ART Partai, sikap PDIP dalam permasalahan ini sangat jelas. Tanpa harus mendahului keputusan hukum, partai sudah bersikap untuk memecat MGPR karena telah merusak citra partai.
Sikap tegas PDI Perjuangan (PDIP) terhadap MGPR, anggota DPRD Lembata dari Fraksi PDIP yang tertangkap basah melakukan perzinahan dengan istri orang, Kamis 25 November 2021 lalu.
Marianus diusulkan untuk dipecat dari keanggotaan dan jabatannya di partai dan diusulkan untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lembata.
Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar kepada wartawan di Kantor Sekretariat DPD PDIP NTT, Selasa 30 November 2021.
Cen mengatakan, seluruh proses di internal partai untuk menyikapi permasalahan ini telah dilakukan. Partai mulai dari tingkat DPC dan DPD sudah selesai rapat dan mengambil sikap tegas terhadap MGPR.
“Bagi kami partai, peristiwa ini harus dilihat dari dua sisi. Pertama sisi tindak pidana murni. Kedua dari sisi beliau sebagai seorang kader partai yang juga anggota DPRD Lembata,” kata Cen Abubakar didampingi Wakil Ketua DPD PDIP NTT Bidang Ekonomi Kreatif Gusti Brewon dan Wakil Sekretaris Bidang Program Simon Petrus Nilli.
Untuk urusan hukum, Cen katakan, partai tidak mencampuri proses yang sedang ditangani pihak kepolisian. Partai juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. +++goe/sultanaligeroda
