suluhnusa.com – Project Manager PT Cendana Indopearls, Dimitri Cahu Zac mengatakan, pencurian 42 ribu kerang mutiara Teluk Waienga merupakan pencurian besar-besaran di lingkungan perusahaan tersebut di Provinsi NTT.
“Ini pencurian besar-besaran yang terjadi di lingkungan perusahaan PT Cendana Indopearls. Di NTT ini kami ada di tiga tempat, yakni Kabupaten Alor, Manggarai Barat di Labuan Bajo dan Kabupaten Lembata,” ujar Dimitri di kantornya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Selasa awal Nopember 2018.
Selama membudidayakan mutiara pada tiga daerah tersebut, lanjut Dimitri, baru kali ini terjadi kasus seperti itu. Sebanyak 42 ribu kerang mutiara, hilang dalam tenggat waktu yang relatif singkat di lokasi budidaya di tepi pantai Desa Merdeka.
Di Kabupaten Lembata, lanjut Dimitri, PT Cendana Indopearls memiliki empat lokasi budidaya pembenihan mutiara. Empat lokasi tersebut, yakni Pantai Todanara di Kecamatan Ile Ape Timur. Pantai Nuhanera, Pantai di Desa Waienga dan pantai di Desa Merdeka.
Dari empat lokasi budidaya tersebut, lanjut dia, tiga di antaranya aman. Sedangkan satu lokasi lainnya, yakni pantai di Desa Merdeka, justeru bermasalah. Masalahnya adalah sebanyak 42 ribu kerang mutiara di lokasi tersebut hilang.
Atas kasus tersebut, lanjut Dimitri, manajemen perusahaan itu telah melaporkan kasusnya ke Polres Lembata. Pihaknya berharap aparat kepolisian mampu mengusut dan mengungkapkan secara terang benderang kasus hilangnya ribuan kerang mutiara tersebut.
“Kami sudah melaporkan kasus itu ke Polres Lembata. Jadi kami menyerahkan semua proses penanganan kasus itu kepada polisi,” ujar Dimitri.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, PT. Cendana Indo Pearls juga memecat puluhan tenaga keamanan atau satpam yang bekerja di perusahaan tersebut.
Perwakilan 17 petugas keamanan (security) PT Cendana Indo Pearls yang dipecat menyambangi kantor perusahaan budidaya kerang mutiara tersebut di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Jumat (23/11/2018).
Mereka meminta klarifikasi pihak perusahaan lantaran tidak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan. Pemecatan dilakukan kepada 17 karyawan ini pasca hilangnya ribuan kerang mutiara beberapa waktu lalu.
“Kami jelas kecewa karena merasa diperlakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sampai saat ini kami juga belum tahu kenapa kami dipecat,” kata Serus Seran, satu di antara 17 karyawan tersebut.
Bersama kuasa hukum tujuh belas karyawan tersebut yakni Juprians Lamabelawa dan Emanuel Belida Wahon, mereka mendatangi kantor PT Cendana Indo Pearls dalam suasana kekeluargaan.
Kuasa hukum 17 karyawan ini, Emanuel Belida Wahon menyangsikan surat PHK dari perusahaan. Pasalnya, sebelumnya ketujuhbelas karyawan ini telah diminta menandatangani surat yang mereka sendiri tidak mengetahui apa isinya.
“Kalau surat PHK berarti yang menandatangani adalah pihak perusahaan bukan karyawan yang bersangkutan. Kalau karyawan yang disuruh menandatangani ini seolah-olah karyawan yang bersangkutan diminta untuk mengajukan permohonan pemecatan dirinya atau mengundurkan diri,” kata Emanuel.
Sementara itu, Emanuel juga mengatakan dengan melakukan pemecatan tersebut seolah-seolah perusahaan menuding 17 petugas keamanan tersebut telah melakukan pencurian atau membantu pihak lain untuk melakukan pencurian.
“Karena kita lihat di dalam pasal perjanjian kerja, PHK dilakukan apabila pihak penerima kerja melakukan pencurian atau setidak-tidaknya membantu pihak lain melakukan pencurian,” kata Emanuel.
Humas PT Cendana Indo Pearls Lembata, Haris Foeh saat berdialog dengan perwakilan 17 karyawan mengatakan surat PHK tersebut telah ada namun saat ini masih berada di kantor pusat perusahaan di Bali. “Akan segera dikirim dalam waktu dekat,” kata Haris.
Haris juga menepis anggapan bahwa 17 karyawan tersebut dipecat atau di-PHK. Ia mengatakan 17 karyawan ini diistirahatkan demi kelancaran kepentingan invesigasi penyebab hilangnya ribuan kerang mutiara beberapa waktu lalu.
“Mungkin terlalu kasar ya. Hanya diistirahatkan sebentar dan kemungkinan akan dipanggil kembali setelah proses investigasi selesai. Tentu melalui prosedur SOPnya perusahaan,” kata Haris.
Meski demikian, Harian Pos Kupang, (16/11) lalu merilis Haris mengatakan manajemen perusahaan yang beroperasi di Teluk Nuhanera ini telah mengambil keputusan melakukan PHK terhadap 17 karyawan tersebut.
“Benar, manajemen perusahaan ini telah memberhentikan petugas security tersebut. Mereka telah gagal melaksanakan tugas sehingga kerang mutiara itu hilang,” ujar Haris.
Sandro Wangak