suluhnusa.com – Sembilan pegawai Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan berstatus sebagai Narapidana. Mereka dinyatakan secara sah melanggar hukum oleh pengadilan negeri Lembata dan menjalani hukuman di luar Lembata.
Hal ini terkait kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh Warga Binaan atau Narapidana, (Napi) Patty Leu di Lapas Lembata tahun 2017 silam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lembata, sembilan orang pegawai lapas ini Dan sudah menjalani persidangan di PN Lewoleba dan ditetapkan bersalah, sebagai terdakwa.
Mereka adalah Jamaludin Umar, Antonius Purwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan Roni Rimanggi.
Atas kematian Pati Leu ini, Sembilan pegawai menjalani hukuman penjara di dua Lapas berbeda, yakni Lapas Kupang dan Lapas Larantuka.
Hal ini dibenarkan oleh Andi Mulyadi, Kalapas Lembata, yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, 29 Oktober 2018. Mulyadi menjelaskan, demi keamanan dan berbagai pertimbangan, Sembilan terdakwa Pegawai Lapas kelas III Lembata yang terlibat kasus pembunuhan Pati Leu dikirim ke Lapas Larantuka dan Lapas Kupang untuk menjalani hukuman.
“Dua orang menjalani hukuman di Lapas Larantuka dan tujuh orang lainnya menjalani hukuman di Lapas Kupang,” ungkap Mulyadi.
Dua narapidana petugas Lapas yang menjalani hukuman di Larantuka adalah Remigius Lelan dan Rizal Djo. Keduanya dihukum satu tahun penjara.
Sedangkan tujuh narapidana pegawai lapas lainnya yang menjalani hukuman di Lapas Kupang adalah Jamaludin Umar, Antonius Purwanto, Bruce Lapenangga, , Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan Roni Rimanggi. Dari ketujuh narapidana ini, dua diantaranya menjalani hukuman selama 4.5 tahun yakni Antonius Purwanto dan Jamaludin Umar. Sedangkan kelima narapidana lainnya menjalani hukuman selama 1 tahun. ***
Diberitakan berdasarkan data yang dihimpun suluhnusa.com kematian Pati Leu merupakan yang keempat dalam tahun 2017.
Kematian pertama menimpa Yosef Boli Tukan sekitar Juni 2017 lalu. Berikutnya menimpa Bernadus Lera, terpidana kasus kakek menghamili cucu kandung di Wulandoni. Kejadian ketiga menimpa Elias asal Desa Lamau, Kecamatan Ile Ape Timur.
BACA JUGA :
Tongkat T + Batu = Paty Leu Diduga Tewas Ditangan Sipir Penjara
Bernadus Lera meninggal dunia karena sakit. Korban dirawat beberapa minggu di Rumah Sakit Bukit Lewoleba. Begitu juga Yosef Boli Tukan dan Elias.
Diberitakan suluhnusa.com sebelumnya terkait kematian Napi, Pati Leu, nara pidana di lembaga pemasyarakatan kelas III Lembata, kabur, setelah ditemukan sipir, dia dijebloskan dalam ruangan isolasi, lalu tewas.
Paty Leu (19), warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017 di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.
Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata pada Senin 18 Desember 2017 setelah melarikan diri pada Sabtu 16 Desember 2017 silam. ***
sandro wangak