
suluhnusa.com – Sidang kasus pembunuhan pemuda asal Adonara, Flores Timur, Xaverianus Lawan Geroda (21) alias Heri Lamawuran dengan terdakwa Ermynoldus Adam Senlau alias Gomez kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (30/5/2018).
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan empat saksi yakni, Adrianus Kia Beda, Andianus Yulianus Danesia Panca Putra Boleng alias Anca. Roman, dan Antonius. Saksi korban, Adrianus Kia Beda menyebut Gomes merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan rekannya, Heri Lamawuran.
“Yang aniaya saya itu Gomes. Dia pukul pakai balok. Saya terjatuh tapi masih sadar dan sempat bangun tetapi dia (Gomez) mengancam habisi saya jika saya bangun,” ujar Adrianus.
Dalam kondisi sekarat, kata Adrianus, dirinya melihat Gomez bersam rekan-rekannya mendekati korban Heri Lamawuran dan menganiayanya hingga tewas.
“Saya tidak berdaya karena dipukul pakai balok, satu kali di kepala bagian belakang dan empat kali di bagian sampimg kepala. Jarak saya dengan korban sangat dekat, saya menyaksikan sendiri Gomez dan temanya menganiaya Heri,” kata Adrianus.
Sementara Anca menuturkan, kejadian itu berawal dirinya dianiaya Gomez. Karena dianiaya tanpa sebab, dia kembali mengadukan kejadian itu ke rekannya. Bersama rekannya, mereka mendatangi kelompok Gomez menanyakan alasan pemukulan.
“Kedatangan kami hanya mau bertanya alasan pemukulan, tetapi Gomez tidak terima dan mengajak duel rekan saya bernama Atu,” tutur Anca.
Dalam aksi duel itu, kata Anca, Gomez sempat terjatuh. Gomez kemudian berlari dan mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan.Untuk diketahui, aksi brutal kelompok Gomez itu menewaskan Heri Lamawuran dan rekannya Adrianus Kia Beda kritis. Usai menghabisi Heri Lamawuran, kelompok Gomez kemudian melakukan pengrusakan kos dan membakar sejumlah unit sepeda motor.
BACA JUGA :
https://suluhnusa.com/hukum/20180226/gomez-buronan-kasus-pembunuhan-mahasiswa-adonara-tiba-di-kupang.html
Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya diberitakan, Ermynoldus Adam Senlau alias Gomez menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (23/5/2018).
Dalam dakwaanya Gomez didakwa dengan dakwaan primair 170 ayat (2) KUHP dan dakwaan subsidair 170 ayat (1) KUHP lebih subsidair 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan lebih-lebih subsidair 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Sementara untuk dakwaan kedua Gomez didakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan itu Gomez didakwa secara bersama-sama dengan Grey Lakamau, John Dalton Allung, Ose Roni Penmabi, Salmoneser Petebana, Kornelis Lewi Amung dan Ping yang masih DPO melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka berat dan mengakibatkan maut. ***
sandro wangak