
suluhnusa.com – Seorang oknum polisi bernama Yohanes Aprilyance, dilaporkan Magdalena Lamabelawa, (32) istrinya, lantaran menelantarkan keluarga. Selain menelantarkan anak istri, oknum polisi berpangkat Brigpol itu diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mangdalena Lamabelawa, Istri Brigpol Yohanes Aprilyance, mendatangi Polda NTT, bersama anak didampingi kuasa hukumnya, Juprians Lamabelawa Juprians Lamablawa, SH.,MH dan Hangri Herman Baltasar Pah, SH.
Menurut Hangri Herman Baltasar Pah, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor, Laporan ini kami layangkn kepada Propam Polda NTT terkait disiplin anggota Polri dan Tindak Pidana Penelantaran Istri dan Anak sebagai mana yg diatur dalam pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Laporan ini diterima di subbagyanduan Propam Polda NTT, dengan nomor laporan SPTL/06/V/HUK.12.10/2018/Yanduan. Bahwa Magdalena Lamabelawa, 32 tahun beralamat di RT. 01/RW.02 Kelurahan Waiwadan, Adonara Flotim, melaporkan telah terjadinya perkara pelanggaran disiplin anggota Polri berupa penelantaran keluarga, yang diduga dilakukan oleh Brigpol Yohanes Aprilyance, BA Polres Sikka, Polda NTT sebagaimana dimaksud dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota POLRI dan PP RI Nomor 2 tahun tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polr. Dilaporkan tanggal 8 Mei 2018 dan diterima oleh Bripka Karly Kleden S.
Lanjut Hanggri, sebagai oknum anggota Polri mestinya melindungi anggota keluarganya, bukan malah ditelantarkan, bagaimana mau melindungi dan mengayomi Masyarakat kalau Istri dan anak saja tidak mampu dilindungi.
“Kami akan kawal proses hukum ini, tidak ada yang kebal hukum di Negara hukum seperti Negara kita, semuanya sama dihadapan Hukum tanpa kecuali,” tandas Hanggri saat menghubungi suluhnusa.com, 9 Mei 2018 malam.
Sementara itu, Yohanes Aprilyance juga dilaporkan ke Tindak Pidana Umum ke Ditreskrim Polda NTT dengan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.Dua laporan yang diadukan Magdalene Lamabelawa didampingi Penasihat Hukumnya dengan nomor laporan STTL / B / 202 / V/2018/SPKT diduga telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh oknum tersebut.
“Sejak Februari 2014 hingga hari ini Magdalena Lamablawa dan anaknya tidak dinafkahi suaminya. Sejak menikah 2008 – 2014 rumah tangga baik baik saja, mulai 2014 sampai sekarang mulai menelantarkn istri dan anaknya,” ungkap Hanggri.
Padahal Aprilyance yang saat ini bertugas di Polres Sikka menikah dengan Magdalena Lamabelawa, 8 Juli 2018 di Paroki Santa Maria Waiwadan, 8 Juli 2008, dengan surat perkawinan nomor ww I/787. Mereka diberkati oleh R,m. Kletus Da Gomez, PR, dengan kutipan akta perkawinan nomor 5306 –KW-30042018-0017
Magdalena mengadukan suaminya ke Polda NTT lantaran sudah tidak lagi menafkahi dirimya dan anaknya, baik secara lahir maupun batin sejak 2014 hingga saat ini. ***
sandro wangak