suluhnusa.com – Pelayanan publik yang adil dan berkualitas adalah kebutuhan seluruh masyarakat.
Menjadi rahasia umum, rendahnya kualitas pelayanan publik terjadi di mana-mana. Mulai dari pungutan tidak resmi, pelayanan yang tidak ramah dan berbelit-belit, kemudian tidak ada kepastian waktu, walaupun di dalam aturan telah ada ketentuannya.
Tak ada jaminan tindak lanjut pengaduan, membuat masyarakat enggan melapor. Padahal kita telah memiliki UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga ada Ombudsman RI (ORI) yang bertugas melakukan mediasi penyelesaian konflik antara penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna.
Hal ini diampaikan oleh Mangu Ola Kanisius, dari Ombudsman RI Perwakilan NTT, dihadapan anak muda dan masayarakat desa Tuwagoetobi, saat membawakan materi dalam kegiatan LKTD Desa Tuwagoetobi, Kecamatan Witihama, Flores Timur, 18 November 2017.
Mangu Kanisius yang akrab d panggil Bung Kanis mengingatkan kembali soal peran Pemuda sebagai bagian dari Kelompok Masayaraat sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, baik yang anggarannya berasal dari BUMN atau BUMD, juga APBN atau APBD termasuk Dana Desa.
Apabila masyarakat tidak puas dengan layanan publik di desa bisa mengadu ke Ombudsman RI perwakilan NTT di Kupang atau melalu aplikasi LAPOR.
“Masyarakat berhak mendapat layanan, tapi karena ketidaktahuan masyarakat, sering mereka merasa itu bukan haknya,” jelas Bung Kanis.
Mantan Aktivis PMKRI Kupang ini meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melakukan pengaduan apabila menemukan fakta dan data dilapangan adanya pelayanan publik yang buruk.
Bung Kanis menyampaikan ketika meja pengaduan dibuka di kantor pemerintahan, ternyata sedikit sekali yang mau mengadu. Untuk itu dirinya meminta agar masayarakat tidak perlua takut lagi dalam melakukan pengaduan.
“Banyak masyarakat memang khawatir kalau mengadu akan diketahui identitasnya, kemudian layanan yang saat ini sudah diterima pun dicabut. Kemudian mereka juga apatis,” imbuh Kanis.
Bung Kanis menjelaskan, sudah diatur dalam UU Pelayanan Publik soal alur pengaduan. Termasuk standar pelayanan, transparansi biaya dan waktu. Terkait besarnya tarif pelayanan seharusnya ditulis, kemudian jadwal tidak boleh dijawab kurang lebih.
Terkait pengaduan masayarakat kepada Layanan Aplikasi LAPOR, Kanis mengungkapkan, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman RI resmi meluncurkan portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Pemanfaatan aplikasi LAPOR!, sebagai sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Bulan Maret 2016 lalu.
Langkah bersama ini merupakan perwujudan Nawacita untuk melibatkan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Implementasi SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan Pengawasan oleh Ombudsman RI.
Dan aplikasi LAPOR!, demikian Bung Kanis, bisa diakses melalui portal www.lapor.go.id dan SMS ke nomor 1708. Aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan instansi pemerintah, BUMN dan Pemda. Hal yang dilaporkan tidak hanya kegagalan pelayanan tapi juga pelaksanaan program prioritas pemerintah. (amberkabelen/sandrowangak)