Sinar Lembata vs Pemkab Lembata, Cari Jalan Damai

suluhnusa.com – Perkara gugatan oleh PT Sinar Lembata terhadap pemerintah Kabupaten Lembata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lewoleba, memasuki tahap pemeriksaan saksi para penggugat.

Sidang lanjutan yang digelar di PN Lewoleba, 19 Juli 2017, dengan agenda menghadirkan saksi penggugat tidak bisa dilanjutkan oleh karena saksi penggugat tidak hadir. Keidak ketidakhadiran saksi para pengguggat ini, sebab kedua belah pihak baik PT Sinar Lembata dan Pemerintah Kabupaten Lembata sedang membangun kesepakatan untuk menempuh jalan damai.

Sidang perkara PT sinar Lembata vs Pemda Lembata pada PN Lembata dengan Nomor Perkara; 01/Pdt.G/2017/PN.Lbt dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi Dulhadi, SH.,MH, didampingi Afhan Rizal Albone, SH dan Arta Arya Putranto,SH.,M.Hum. Penggugat hadir kuasanya dari Law firm Akhmad Bumi & Rekan, masing-masing Juprians Lamabelawa,SH.,MH dan Emanuel Belida Wahon,SH.

Sidang dibuka, oleh ketua Majelis hakim kesempatan pertama diberikan kepada kuasa hukum PT Sinar Lembata melalui kuasa hukumnya Juprians Lamabelawa,SH,MH menyampaikan bahwa majelis, hari ini penggugat blm menghadirkan saksi sebagaimana yang telah diagendakan dalam sidang terdahulu.

Alasannya, oleh karena penggugat ingin menyampaikan kepada majelis beberapa hal, bahwa ada kemungkinan perkara ini diselesaikn dengan jalan damai, ada permintaan pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan pihak PT Sinar Lembata guna bicarakan poin-poin yg akan dituangkan dlm akta perdamaian.

Pada prinsipnya pihak penggugat sepakat dengan tawaran Pemerintah Daerah untuk perkara ini diselesaikan dengan jalan damai, dan mesti perdamaian yg disepakati ini dengan penetapan Pengadilan melalui Putusan/Penetapan Pengadilan menggunakan (akta van dading), tidak bisa perdamaian yang dibangun dibawah tangan atau tidak melalui Putusan Pengadilan.

“Perdamaian mesti dengan Akta van dading agar mengikat para pihak,” jelas Lamabelawa yg juga Alumni GMNI cabang Yogyakarta ini.

Kesempatan kedua majelis hakim memberikan kepada pihak tergugat, melalui salah satu kuasa hukum pemerintah daerah Lembata, Frederik Zainul Patti Lagawurin,SH menjelaskan bahwa; benar pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan pihak penggugat agar perkara ini diselesaikan secara damai.

Hanya saja soal point-pointnya yang belum bisa diterima masing-masing pihak, kalau bisa kami minta majelis hakim bisa memediasi sekali lagi agar secepatnya bisa didamaikn. Majelis hakim lalu meminta kedua belah pihak menunjukan draf perdamaian dari masing masing pihak. Setelah mempelajari draf perdamaian masing-masing pihak.

Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim lalu menyarankan kepada para pihak, jika para pihak bersepakat diselesaikan secara damai berarti ada dua kemungkinan; pertama, Penggugat menarik gugatannya, artinya perdamaian antara para pihak dilakukan dibawah tangan, tidak perlu dengan penetapan/putusan pengadilan; kedua, kalau dengan penetapan/pusan pengadilan mesti menggunakan akta van dading, syarat dari sebuah akta van dading itu adalah Poin-poin yg disepakati mesti jelas isinya, Mesti punya kekuatan eksekutorial artinya kesepakatan yg dibangun itu mesti punya daya eksekusi dikemudian hari kalau ada pihak yang ingkar janji, tdk bisa kesepakatan yang dibangun tidak bisa dieksekusi, kalau tidak bisa dieksekusi dikemudian hari itu bukan putusan namanya.

Pada prinsipnya pengadilan siap memediasi para pihak jelas ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi,SH.,MH. Pengadilan siap memediasi asalkan kesepakatan antara para pihak sudah final.

“Kita siap memediasi untuk didamaikan sesuai mekanisme yang telah disampaikan tadi. Atas saran Majelis Hakim, Kuasa Tergugat memohon waktu dua minggu untuk melaporkan kepada Bupati Lembata selaku prinsipal terkait saran yang disampaikan majelis hakim untuk ditindak lanjuti,” ungkap Dulhadi.

Majelis juga menyarankan agar para pihak lebih intens melakukan musyawarah untuk mufakat, biar secepatnya dapat berdamai, agar tidak perlu lagi sidang dilanjutkan dgn pemeriksaan pokok perkara. Sidang ditunda 2 agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi, namun tetap dibuka ruang untuk kemungkinan dilakukan perdamaian.(sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *