suluhnusa.com_ Terkait Kecelakaan Di Wotan Ulumado, Adonara, Flores Timur.
Polres Flores Timur, akan menhadirkn saksi ahli dalam pemeriksaan terkait kecelakaan di Baniona, Adonara. Setelah sebelumnya, Thomas Geroda, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan Oknum salah satu Anggota Polres Flotim yang bertugas di Pos Pol Baniona, Kecamatan Wotan Ulumado, Bripka Thomas Geroda beberapa waktu lalu kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap Saksi Ahli dari Dinas Perhubungan dan Dinas PU.
Setelah sebelumnya pihak Kepolisian Resort Flotim mengirim SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lantas Resort Flotim, AKP. Apriyansa Sinatra didampangi Kasubag Humas Flotim, Iptu. Erna Romakia di ruang Pelayanan Informasi PID Humas Polres Flotim, Kamis, 3 September 2015.
Bripka Thomas Geroda merupakan Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 20 Agustus 2015 silam, yang telah menewaskan 5 warga, dan kini telah bertambah menjadi 6 korban setelah salah satu korban yang diketahui bernama Kobus Liku meninggal dunia seminggu silam setelah dirawat di RSUD Larantuka.
Kejadiaan ini bermula dari ajakan masyarakat setempat agar Bripka Thomas mengantar mereka menonton di Desa Lewotala Bilal, namun belum sampai ditempat tujuan malah dump truck yang dikemudikannya terjun bebas ke dalam jurang sedalam 30-an meter, setelah gagal mendaki sebuah tikungan di daerah tersebut.
Kasat Lantas Polres Flotim, AKP. Apriyansa mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ahli nanti tentunya untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut secara lebih mendetil setelah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada 6 saksi korban.
“Jadi para saksi ahli akan diminta untuk melihat kasus ini dari faktor jalannya, terus faktor kendaraannya. Sehingga minggu depan berkas tahap satunya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut AKP. Apriyansa, Dari hasil olah TKP sejauh ini dan dari keterangan para saksi penyebab kecelakaan, sejauh ini adalah karena kelalaian pengendara sendiri dalam mengendarai kendaraan tersebut dan juga ketidaktahuannya akan medan yang ditempuh sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Ini kan baru awal, nanti lebih jelasnya ketika pemeriksaan saksi ahli tersebut baru kita tahu jelasnya bagaimana,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, tutur AKP. Apriyansa, Bripka. Thomas Geroda akan dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas tahun 2009, pasal 310 ayat 4 dan/atau pasal 310 ayat dengan ancaman hukuman masing-masing 6 dan 5 tahun.
Kasubag Humas Polres Flotim Erna Romakia pun menambahkan, setelah mengikuti sidang pidana umum tersebut, barulah tersangka mengikuti sidang pelanggaran kode etik di Propam Polres Flotim. (balakeban)
