Pelaku Kekerasan Seksual Hanya Dihukum Satu Tahun

suluhnusa.com_Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Aditya Pratama alias Momo (20 tahun) dengan korban dibawah umur bernama Betha Ayu Desvian (14 tahun) berlangsung tegang.

Pasalnya keluarga korban yang diwakili oleh Paman dan kakak korban tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 1,6 bulan kepada terdakwa.

Sidang yang berlangsung setengah jam dipimpin oleh Hakim Tunggal Dewa Puspa, Jaksa Penuntut Umum Ibu Ayu Fitria dan juga didampingi oleh pihak Bapas (Badan Pengawasan) Ibu Ni Wayan Nardi.

“Berdasarkan keputusan No 29 Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bahwa terdakwa Aditya Pratama lahir 14 Oktober 1985 sejak 27 Februari 2014 berada dalam Badan Pengawasan (Bapas) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi menjatuhkan hukuman penjara 1,6 bulan  dikurangi masa tahanan denda satu juta subsider,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Dewa Puspa, Rabu (30/4) di  ruang sidang anak PN Denpasar

Usai pembacaan putusan itu, paman korban berteriak histeris agar pelaku meminta maaf dengan tulus, pasalnya pada tahun 2013 antara keluarga terdakwa dan korban sudah pernah berdamai tetapi kemudian korban dibawa kabur lagi oleh terdakwa, hal inilah yang membuat keluarga korban marah.

Kakak korban Putri dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan sangat kecewa dengan keputusan hakim.

“Bayangkan mbak dia berjanji tidak akan berhubungan lagi  dengan adik saya, tapi kok jadinya begini. Saya uda masukan dia ke Ponpes tapi dibawa kabur oleh terdakwa. Adik saya juga kena penyakit Herpes ini kasian dia,ada inisiatif mau nikahin tapi dia kan di penjara mau bagaimana dia bertanggung jawab,” tuturnya berkaca-kaca.

Mengacu kepada Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 yang bunyinya barang siapa yang dengan sengaja melakukan kekerasan seksual atau mengajak melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan tipu muslihat dikenakan hukuman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Siti Sapurah alias Ipunk pun selaku pendamping korban mengaku bahwa mengacu pada UU tersebut sekurang-kurangnya terdakwa dijatuhi hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bukan 1,6 bulan.

“Tapi ini malah jauh sekali keputusannya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM dan mereka akan menindaklanjuti kasus ini, kalau perlu saya akan bawa ke KY,” tandas Siti Sapurah alias Ipunk. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *