suluhnusa.com_Kamis, 27 Februari 2014 sekira pukul 09.00 Wita pagi kawasan menuju daerah wisata Pantai Serangan telah dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan dari pihak kepolisian Polda Bali.
Jarak radius setengah kilometer tepat di gerbang loket pembayaran tampak sejumlah polisi berjaga-jaga. Melihat sekeliling wilayah kawasan wisata Serangan memang tampak mencekam, suasana pagi itu lain dari hari sebelumnya.
Penduduk yang hendak berwisata ke pantai Seranganpun bertanya-tanya, ada apakah gerangan? Mengapa Serangan seperti mau berperang saja? Begitu komentar para penduduk yang melintas hendak berwisata ke kawasan pantai Serangan.
Suasana yang mencekam itu juga membuat warga lokal Bali yang tinggal di sekitar Serangan ketakutan. Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Made, penjual kopi di ujung kampung Serangan.
Ia merasa ketakutan lantaran begitu banyaknya polisi yang hilir mudik di kampungnya. “Aduh saya takut sekali rasanya kayak mau perang saja,” keluhnya kepada suluhnusa.com.
Hari itu memang lain sekali, tepatnya di Kampung Bugis, Serangan, barikade kepolisian berkumpul dan siap mengamankan jalannya eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar.
Sehari sebelumnya Rabu, 26 Februari 2014 warga Kampung Bugis berdemo ke rumah rakyat alias DPRD Bali dan memohon agar eksekusi dibatalkan. Kala itu, warga Kampung Bugis diterima oleh anggota DPRD Bali fraksi Golkar Ketut Suwandi dan Made Arjaya dari fraksi PDIP.
Keduanya menyatakan siap membantu warga Kampung untuk dimediasi dengan penggugat.
Namun sayang, eksekusi yang rencananya akan dilakukan pembongkaran paksa rumah warga Kampung Bugis yang berjumlah 36 KK urung dilakukan. Karena pihak termohon melalui kuasa Hukumnya Riza Akbar Maya Putera, SH berupaya menggagalkan jalannya eksekusi tersebut. Akhirnya ditempuhlah upaya mediasi.
Mediasi yang berlangsung selama 5 jam ini berlangsung alot. Pihak Penggugat yaitu Hj. Masairah yang diwakili oleh anak ketiganya yaitu Siti Sapurah yang datang bersama keluarga serta kuasa hukumnya Haposan Sihombing, bersikukuh agar eksekusi tetap dilakukan. Namun pihak tergugat keberatan untuk dilakukan eksekusi pada hari itu juga.
Mediasi yang dilakukan di kantor kelurahan Serangan itu dihadiri oleh Ida Cokorda Pemecutan yang diundang secara khusus oleh warga Kampung Bugis, hadir pula dua anggota DPRD Bali yaitu Ketut Suwandi (anggota Fraksi partai Golkar) dan I Made Arjaya (anggota Fraksi partai PDIP) serta Ketut Resmiyasa (anggota DPRD kota Denpasar).
Selain itu, mediasi juga dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, AKBP Djoko Hariutomo, Danrem 163/WSA Kolonel Inf. Anton Nugroho, Kepala Lingkungan Kampung Bugis Mohadi, Riza Akbar Maya Putera selaku Kuasa Hukum tergugat yaitu warga Kampung Bugis dan Zaenal Thayeb selaku Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Alotnya mediasi yang juga dihadiri oleh Camat Denpasar Selatan, AA. Gede Risnawan dan Lurah Serangan, I Wayan Karma ini akhirnya menghasilkan kesepakatan berupa penundaan eksekusi selama 3 bulan.
Butir isi kesepakatan yang ditanda tangani oleh 33 Warga Kampung Bugis ini antara lain: kami selaku Termohon Eksekusi mengakui amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 188/Pdt.G/2009/PN.Dps tertanggal 10 Desember 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 45/Pdt/2010/PT.Dps tertanggal 28 Juni 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3081/K/Pdt/2012 tertanggal 22 Maret 2012 telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaksanaan eksekusi yang seyogyanya dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014.
Butir kedua, kami selaku Termohon Eksekusi dengan ini menyatakan bersedia secara sukarela untuk membongkar bangunan dalam bentuk apapun yang terletak diatas tanah milik Pemohon Eksekusi Hj. Maisarah sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 69/ Kelurahan Serangan.Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar.
Gambar situasi Nomor: 4032/19 dan juga bersedia untuk meninggalkan tanah tanpa paksaan dan atas rasa kemanusiaan termohon eksekusi mohon diberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan, terhitung tanggal surat pernyataan ini ditandatangani sampai batas waktu paling lambat tanggal 28 Mei 2014.
Butir ketiga, bahwa apabila dalam kurun waktu sebagaimana telah disebutkan dalam point dua tersebut diatas, kami selaku Termohon Eksekusi tidak membongkar bangunan serta tidak meninggalkan lokasi tanah milik Pemohon Eksekusi, maka kami siap dilakukan pembongkaran secara paksa dengan bantuan aparat negara yang berwenang, tanpa menuntut kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dari kesepakatan itu menurut Riza Akbar, pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang sudah terdaftar di register No.158/Pdt/Plw/2014. “Kami juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesegera mungkin dengan bukti baru yang kami temukan adanya bukti baru dengan akte No.27 tahun 57 yang ternyata lokasinya adalah berbeda lokasi dengan tanah sengketa yang akan dilaksanakan eksekusi hari ini tanpa adanya pembongkaran,” tegas Riza.

Menanggapi adanya perlawanan dari kubu lawan, Siti Sapurah selaku Pemohon Eksekusi menanggapinya dengan dingin. Ia mengaku kecewa dengan eksekusi yang urung dilakukan oleh pihak PN Denpasar. Selaku Pemohon Eksekusi sesungguhnya ia menginginkan eksekusi bisa berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dimana pihaknya yang menang atas lahan sengketa tersebut di Mahkamah Agung (MS) tapi ia merasa dikerjai oleh pihak tergugat.
Terbukti, ketika pihaknya telah sepakat dengan penundaan eksekusi selama 3 bulan yang harus ditandatangani oleh sejumlah saksi yang diantara salah satunya adalah Zaenal Thayeb, ia mengaku orang inilah yang menghambat jalannya eksekusi. Pasalnya jauh sebelum adanya eksekusi, pihak keluarga telah menawarkan bentuk tali kasih berupa pemberian uang pengganti sebesar Rp50 juta/KK.
“Zaenal Thayeb masuk tanggal 19 Februari 2014, setelah itulah semuanya berubah, pihak warga tidak mau menerima uang kompensasi padahal semula mereka terima, terus malah mereka demo ke DPRD Bali yang dikoordinir oleh Zaenal ini,” jelas Siti Sapurah.
Kepada suluhnusa.com, Siti juga mengungkapkan bahwa kronologinya bukan seperti selama ini yang dijelaskan oleh kuasa hukum tergugat yaitu Riza Akbar, sesungguhnya semua bukti baru yang dimiliki oleh Riza menurutnya sudah ditolak oleh MA karena sudah diperbaiki didalamnya, bahkan ia memiliki salinannya.
“Sebagai pihak keluarga saya sangat kecewa, kenapa? Putusan MA sudah jelas yang mengajukan kasasikan mereka ditolak, artinya apa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri 2009 dan Pengadilan Tinggi 2010, intinya yang amarnya berbunyi bongkar, bersihkan, keluarkan semua material dalam tanah sengketa dan kembalikan kepada yang sah melalui bantuan aparat kepolisian,” paparnya.
Siti yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini juga terheran-heran, pasalnya baru kali ini ada permohonan eksekusi harus ada deal-deal. Ia pun mempertanyakan hukum yang ada Indonesia.
“Dimana-mana eksekusi itu upaya paksa, saya diminta sisi kemanusiaan saya, sekarang ada yang berpikir nggak perasaan keluarga saya, sekian puluh tahun mereka adalah mantan anak buah kapal kakek dan bapak saya yang diberi tempat untuk membangun rumah sederhana, tidak boleh membangun dengan permanen, tidak boleh menambah bangunan baru, tidak boleh memperluas rumah, itu tahun 1991, waktu itu masih ABK 13 orang,” ceritanya.
Menanggapi adanya gugatan kembali dari pihak tergugat yang katanya salah obyek, Siti pun kembali mempertanyakan obyek yang mana yang salah itu.
“Saya pertanyakan balik yang mau ia gugat itu tanah yang mana, sertifikat yang mana, bukannya tanah yang ia tempatin? Kenapa begitu ada keputusan MA yang mengatakan ia kalah, kenapa baru bilang ini salah obyek, yang keliru siapa, jelas-jelas ia yang menggugat sertifikat No.69 atas nama Maisarah, tempatnya di kampung Bugis, Serangan, “ tuturnya dengan emosional.
Semua kekeliruan yang ada di sertifikat, imbuhnya sudah diperbaiki semua karena sudah dibenarkan oleh staf di Kecamatan Kesiman. Karenanya dengan PK yang diajukan oleh pihak tergugat, pihaknya menantang balik.
“Saya tantang, silahkan ajukan PK, tapi apapun alasannya PK tidak akan membatalkan eksekusi, itu harus digaris bawahi, hukum itu jelas, hukum jangan dikebiri,” pungkasnya.(kresia)

[admintest] test auto comment publish