SULUH NUSA, LEMBATA – SETELAH dua minggu usai diamankan Satuan Narkoba Polres Lembata, kasus Narkoba yang melibatkan mahasiswa asal Sumba ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka tunggal.
Penyidik polres Lembata sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba dengan tersangka berinisial YFN (24), mahasiswa asal Sumba Barat.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, S. Pi, M.Si.
Kepada SuluhNusa (weeklyline media network), 17 Januari 2023, menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa penuntut Umum, kejakasaan negeri Lewoleba.
“kami sudah kirim SPDP ke kejaksaan tanggal 13 Januari kaka,” Ungkap Kasat Viktor.
Penyampaian SPDP kepada Kejaksaan ini sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian resort lembata dalam memerangi tindak pidana penyebaran Narkotika dan obat obat terlarang di Kabupaten Lembata.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa asal Sumba ditangkap Satres Narkoba Polres Lembata karena diduga membawa Narkoba.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Tindakan Pidana Narkoba yang dipimpi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata AKP Viktor Hari Saputra, S. Pi, M.Si bersama empat rekan lainnya.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, kepada. suluhnusa.com, 7 Januari 2022 menjelaskan dirinya setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan tindakan penyelidikan dan investigasi, Sabtu tanggal 07 Januari 2023, Pukul 17.00 Wita langsung menggerebek pelaku di hotel Olimpic kamar nomor 104.
“Kami mengamankan pelaku di dalam kamar hotel Olimpick dengan nomor kamar 104 alamat jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ” Ungkap Viktor.
Pelaku yang diamankan, ungkap AKP Viktor, berinisial YFN (24), seorang mahasiswa.
“Inisialnya, YF Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Waikabubak 26-07-1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Agama Khatolik, Alamat RT/RW 000/000 Kel. Dedekadu Kec. Loli, ” Tutur Viktor.
Dari tempat kejadian perkara bersama pelaku diamankan pula beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga Sabu dgn berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang bertulis ” LA VIES EST BELLE ” dan 1 (satu) buah HP warna hitam merek Xiomi.
“Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) buah kartu Sim card bertuliskan Telkomsel dgn nomor seri kartu 08123916xxxx San 1 (satu) buah obat perangsang berwarna merah bertulis ” SUPER RUSH ORIGINAL”, ungkap Viktor.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lembata untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.+++sandrowangak
