PT. Hikam Ditegur Pertamina, Pemerintah Diminta Tertibkan Pengecer

suluhnusa.com – Polres Lembata bersama Pemerintah Lembata memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di APMS Lamahora, Lewoleba. Sistem ganjil genap tersebut sebagai solusi mengatasi panjangnya antrean kendaraan di tempat tersebut beberapa waktu lalu.

Hanya sistem ini tidak lagi diberlakukan karena dalam aturan tidak boleh ada pengaturan genab ganji dalam pengisian BBM.

Kebijakan ini menjadi Bumerang bagi PT. Hikam sebagai pemyalur BBM di Wilayah Lembata. Saat sistem genap ganjil ini diberlakukan beberapa minggu, PT. Hikam mendapat teguran keras bagi dari Pertamina.

Hal ini disampaikan oleh Direktris PT. Hikam, Nurhayati, SE, kepada wartawan di kediamannya, 27  Oktober 2018.

Dia menjelaskan dalam aturan pengisian BBM tidak boleh diberlakukan system genap ganjil sebab ini persoalan kebutuhan masyarakat. Hanya saja pihaknya tidak bias berbuat banyak ketika kebijakan itu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lembata dan Pihak Polres Lembata.

Persoalan antrian BBM di Lembata bukan hanya terletak pada stok ataU kuota BBM tetapi lebih karena persoalan kepanikan masyarakat. Sebab, beberapa kejadian antrian panjang di APMS Lamahora disebabkan karena informasi kenaikan harga BBM.

Selain kepanikan akan kenaikan harga BBM, dicurigai ada oknum yang bermain untuk melakukan penumpukan BBM jenis solar. Bahkan panjangnya antrean kendaraanoleh karena berulangnya oknum pengendara sepeda motor, dump truck dan mobil pick up yang mengisi bensin untuk kemudian dijual kembali.

Diberitakan sebelumya untuk mengatur ketertiban pengisian premium, aparat polres Lembata melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Polisi periksa SIM dan STNK sambil memperhatikan nomor plat kendaraan. Bila kendaraan itu memiliki nomor belakang berangka ganjil, maka diisi pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, jikalau kendaraan tersebut memiliki angka genap pada plat nomor terakhir kendaraan, maka pengendara atau pemilih kendaraan tersebut, disilahkan mengisi premium pada tanggal genap.

Hanya saja kebijakan ini tidak lagi diberlakukan oleh PT. Hikam, karena mendapat teguran dari pertamina.

Lebih jauh Nurhayati menjelaskan, untuk mengantisipasi ada oknum yang melakukan penimbunan BBM, pihak APMS saat ini selalu setiap plat nomor mencatat kendaraan melakukan pengisian agar tidak mengisi dua kali dalam sehari.

“Kita catat plat nomornya. Tetapi ada yang datang antri kedua kali dengan menggunakan mobil atau motor yang sama tetapi plat nomor sudah berbeda,” ungkapnya.

Disinggung soal ada oknum yang dicurigai untuk melakukan penimbunan dan akan dijual secara ecer dengan tidak mengikuti HET, Nurhayati enggan memberikan komentar. Sebab menurutnya, untuk menertibkan penjual enceran berikut HET adalah tugas pemerintah.

“Itu bukan tugas kami. Penertiban terhadap penjual eceran adalah tugas pemerintah,” ungkapnya.

 

sandro wangak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *