Prostitusi berkedok Karoke Itu Diduga Tak Berizin

suluhnusa.com – Wirausaha secara etimologis atau harafia, wira berarti berani Usaha berarti berdagang. Wirausaha adalah berdagang.

Untuk melakuan usaha khususnya pada dunia bisnis baik kafe, Jualan Sembako dan usaha jasa lainnya harus memiliki ijin usaha yang dengan prosedural pengurusan administrasi harus melalui rekomendasi Pemerintah setempat dalam hal ini RT yang mempunyai kewenangan setempat pada tempat yang dimana akan gunakan untuk melakukan usaha.

Kafe dwins merupakan salah satu tempat karoke yang pada pemberitaan media ini beberapa waktu lalu merupakan satu tempat hiburan yang di duga tidak memiliki ijin sebagai kafe atau tempat hiburan malam.

Hal ini di benarkan Ketua RT, dimana karaoke itu terletak 10 November 2016 kepada wartawan media ini. Dan rekomendasi Pihak RT selaku pemerintah setempat yang dimana kafe tersebut berada.

Ketua RT 23, David Dosa mengatakan pada tahun 2013 perna pemilik kafe datang dan memebawa oknum anggota polisi untuk meminta surat rekomendasi dan pada saat itu di katakan akan melakukan usaha karoke keluarga.

“Pada saat itu saya sempat melakukan survei di tempat tersebut,” ungkap David.

Lanjut David, untuk Tiga tahun terakhir tidak perna mberikan rekomendasi untuk usaha itu ini yang pastinya diduga kuat pihak mereka telah memalsukan rekomendasi untuk mengurus ijin di tempat tersebut.

“Saya suda bersepakat dengan warga saya untuk tidak memberikan izin lagi soalnya suda banyak informasi terkait penyakit masyarakat yang dalam hal ini suda menyebar informaai bahwa tempat tersebut bukan lagi tenpat karoke keluarga bahkan suda menyediakan ledis dan menjual minuman keras yang akhirnya di duga kuat akan berkedok prostitusi,” ungkapnya.

Ini suda tidak benar, demikian David, karena tempat tersebut dari sisi kebradaannya suda tidak layak karena bersampingan langsung dengan Rumah Ibadat dan berada di tengah kota ini akan berkembang penyakit masyrakat.

David berharap kepada pemerintah dan pihak yang berwewenang segera mengambil sikap untuk melakukan tindakan dan aegera memberhentikan aktifitas di tempat usaha tersebut karena sudah jelas bahwa pihak pemilik tempat tersebut suda semena – melakuan hal yang sebenarnya bukan kewenangan mereka dalam hal ini palsukan rekomendasi RT untuk kepentingan nya.

Yopy edmundo ( 28 ) tahun warga RT 23 ketika diminta tanggapan terkait persoalan ini beliau mengatakan sepakat dengan apa yang di sampekan oleh ketua RT.

“Saya berharap pemerintah segera mangambil sikap dan apa bila Pemrintah tidak mengambil tindakan kami warga sendiri yang akan memberhentikan aktifitas tersebut karena kami suda menyuarakan pada pemberitaan yang lalu,” tegas Yopi.(f.siga)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *