suluhnusa.com – Sedikitnya 1.532 pemilih pemula yang terdata oleh petugas pemutakhiran data Pemilih, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilih, lantaran belum memiliki E-KTP.
Barnabas Marak, Ketua Divisi Teknis KPU Lembata, kepada suluhnusa.com, Kamis, 7 Desember 2016 mengatakan, petugas pemutakhiran data pemilih telah mendata 1.532 pemilih pemula tetapi tidak bisa terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Pemilih pemula, semua didata tetapi tidak semua pemilih masuk DPT karena masih ada 1.532 yang belum punya E-KTP. Solusinya mereka didorong terus untuk merekam data kependudukannya di dispenduk untuk mendapatkan E-KTP atau surat keterangan penganti sementara E-KTP, agar nanti di hari H dapat mengunakan hak pilih mereka sebagai pemilih tambahan yang akan dilayani dari jam 12.00 s/p 13.00 di TPS dimana mereka berdomisili,” ujar Marak.
Pleno KPU Lembata, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 72.415, namun 1.532 pemilih pemula tidak masuk DPT kendati telah terdata sebagai pemilih. Ketiadaan E-KTP, syarat menggunakan hak suara, menyebabkan para pemilih pemula terancam tidak dapat memilih.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Lembata, Wens Pukan menjelaskan, pihaknya terus melakukan pelayanan kepada pemilih pemula dengan sistim jemput bola. Pihaknya menyasar pelayanan E-KTP maupun Surat keterangan pengganti pemilih di sejumlah sekolah di Lembata.
“Pelayanan terus kami intensifkan ke sekolah-sekolah agar pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilbup nanti. Dari Pengalaman selama ini, animo masyarakat masih sangat rendah, mengurus KTP pada saat membutuhkan saja, tidak jauh-jauh hari. Tetapi kita tetap jemput bola. Mudah-mudahan bisa diatasi, ” ujar Wens Pukan.
Pukan menegaskan, pengurusan E-KTP tidak dipungut biaya.(sandrowangak)
