suluhnusa.com – Perkembangan hukum Kasus penangkapan Nelayan Lamalera, Goris Dengekae Krova, oleh penyidik Polres Lembata memasuki tahap gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan, Jumad, 2 Desember 2016 oleh penyidik polres Lembata dan penyidik Polda NTT di Kupang.
Hal ini, disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Ever Simatupang, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jumad, 2 Desember 2016.
Simatupang menjelaskan, sejauh ini penangangan kasus nelayan Lamalera tetap diproses.
“Kita sudah meminta keterangan ahli dari DKP Propinsi NTT di Kupang juga ahli dari Lembata di.Dinas Kelautan Kabupaten Lembata. Kita tetap proses”, ungkap Simatupang.
Menurut Simatupang, setelah meminta keterangan ahli,.pihaknya melakukan gelar perkara untuk mengetahui perkembangan dan kekurangan baik kekurangan administrasi maupun kekurangan keterangan saksi.
Soal barang bukti 25 kg, demikian Simatupang,.sudah dibawah ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikonfrontir dengan keterangan saksi ahli bahwa sebagian besar barang bukti, insang ikan tersebut adalah insang jenis ikan pari jenis pari manta oseanik yang dilarang oleh pemerintah.
Simatupang mengungkapkan berdasarkan keterangan para saksi ahli dan barang bukti, Nelayan Lamalera, Gregorius Dengekae Krova diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
Disinggung soal Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2014 yang diakui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,.A.A. Amuntoda bahwa belum disosialisasi kepada masyarakat, Simatupang singkat menjawab, itu menjadi masukan positip kepada pihak kepolisian resort Lembata dalam menangani proses hukum nelayan Lamalera ini. (sandrowangak)
