suluhnusa.com_Masyarakat Kota Kupang masih menganggap data diri kependudukan bagi individu itu tidak penting.
Hal ini terbukti ketika masyarakat membutuhkan Akte Lahir, KTP maupun kartu keluarga barulah bergegas mengurusnya.
“Banyak warga yang kurang paham akan pentingnya data atau surat identitas kependudukan, sehingga saat mau dibutuhkan barulah bergegas mengurus akibatnya banyak menemui kendala soal waktu dan keakuratan data,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi, SH, kepada suluhnusa.com belum lama ini.
Menurutnya, data kependudukan itu diadakan dengan mendekati lembaga berwenang sejak warga menempati lokasi atau menempati wilayah di mana ia berada. Bukan mengurus pada saat membutuhkan.
David Mangi menjelaskan, data kependudukan seperti KTP, KK Akte Kelahiran dan lainnya yang berkaitan dengan data warga masyarakat itu merupakan wawenang Dinas Dukcapil yang mesti menjadi kewajiban aparat di dalamnya untuk menerbitkan, tetapi juga masyarakat mesti sadar dan aktis memberikan informasi yang tepat dan benar agar catatan atau tanda kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan data orang atau masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini sangat penting karena akan disesuaikan dengan data yang ada pada SIAK (sistim informasi adminstrasi kependudukan) yang ada pada pusat. Sehingga apabila data yang diberikan warga salah maka sudah pasti sistin on line yang diberlakukan selama ini akan menolak.
Dinas Dukcapil pada masing-masing daerah mengurus banyak hal terkait dengan identitas penduduk mulai dari awal merencanakan hingga melahirkan sampai dengan meninggal. Di Kota Kupang misalnya tambah David Mangi, banyak karyawan pada Dinas yang dipimpinnya mesti bekerja di luar jam kantor karena banyaknya kebutuhan warga.
Karena itu tidak membebani pekerjaan yang ada serta mempercepat dalam proses penerbitan identitas penduduk, masyarakat mesti di rumah cara berpikirnya dari yang lama, agar segera sadar bahwa identitas penduduk itu penting dan punya kesadaran untuk mengurusnya.
“Masyarakat kita mulai sekarang mesti diberi pemahaman bahwa identitas penduduk itu penting, sehingga memiliki kewajiban untuk mengurusnya,” tandas Mangi.
Urus Akte Kelahiran Gratis dan Cepat
Masyarakat Kota Kupang saat ini boleh bangga, karena saat ini akte kelahiran gratis dan cepat tidak perlu waktu lama apabila dokumen yang dilampirkan benar lengkap dan benar sesaui dengan yang disyaratkan.
“Kalau dokumen yang diminta lengkap paling lama dua sampai tiga hari sudah bisa diambil,” demikian di katakan Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Dukcapil
Kota Kupang Hijayas Uthan Mode, M.Si di kantornya pecan lalu.
Namun demikian jelas Hijayas, selama ini banyak keterlambatan dalam proses penerbitan KK, KTP dan lainnya milik warga karena berbagai factor.
Diantaranya karena kurangnya kelengkapan dokumen yang diserahkan, adanya masalah teknis pada jaringan sistim on line serta listrik. Kalua tidak ada persoalan pada sisitim yang ada maka prosesnyapun akan segera dan cepat selesai. Karena banyak staf pada Dinas Dukcapil yang bekerja tambahan di luar jam kantor.
“Masalah keterlambatan dalam menerbitkan identitas penduduk sebagaimana diminta warga jujur kami akui itu tentu ada, tetapi di luar kemampuan kami, misalnya masalah sisitim on line yang tidak konek, listrik serta dokumen yang diserahkan mungkin saja kurang lengkap,” tandas Hijayas.
Namun demikian Ia mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kota Kupang sudah berupaya agar pelayanan di Disdukcapil berjalan sesuai procedural dan memberikan layanan yang cepat.
Sejauh ini Kesadaran penduduk Kota Kupang untuk membuat akta kelahiran terbilang minim Jumlah penduduk Kota Kupang hingga Mei 2016 ini sebanyak 521,208 jiwa penduduk layak untuk miliki akta lahir tersebar pada enam kecamatan.
Sayangnya dari jumlah tersebut berdasarkan data pada bidang data Kependudukan baru 40,593 orang yang memiliki akte kelahiran atau hanya 7,79 persen yang memiliki akte kelahiran.
Edaran Mendagri, urus Akta Tidak Butuh Surat Pengantar
Sementara itu Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo belum lama ini meminta agar dalam penerbitan akta kelahiran, para Gubernur, Bupati/Wali kota mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jempur bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (goristakene)
