KUPANG, – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keempatnya diduga hendak melanjutkan perjalanan ke Australia melalui jaringan penyelundupan manusia.
Perkara yang melibatkan empat WNA berinisial TM, SB, MB, dan NA tersebut kini dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, diterima Media Suluhnusa.com, pada Senin (2/11/2026), keempat WNA itu diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, mereka diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke NTT tanpa melalui pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.
Adapun fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan orang asing yang menggunakan modus untuk menghindari pengawasan aparat.
Keempat WNA tersebut diketahui melakukan perjalanan tanpa membawa dokumen resmi, uang, maupun alat komunikasi. Paspor mereka diduga telah diambil oleh jaringan penyelundup setelah memasuki wilayah Indonesia.
Dalam pergerakannya, mereka disebut hanya mengandalkan penjemput di titik tertentu yang mengenali keberadaan mereka melalui foto.
Pola tersebut diduga sengaja digunakan untuk menghindari pelacakan melalui teknologi komunikasi. Jaringan penyelundup itu juga disinyalir beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi.
Sementara itu, pembayaran jasa perjalanan diduga dilakukan melalui pihak-pihak tertentu di Indonesia setelah para WNA tiba dan bertemu anggota jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Ditpolairud Polda NTT menemukan dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelimpahan perkara dilakukan agar jajaran Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangannya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku menghadapi kendala keterbatasan penerjemah bahasa Bangladesh serta keterbatasan waktu pemeriksaan.
Untuk mengatasinya, penyidik menggunakan metode pemeriksaan melalui aplikasi Zoom yang direkam secara lengkap. Hasil pemeriksaan kemudian dibacakan kembali secara dua arah guna memastikan keterangan para WNA dipahami dengan baik.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lokal yang diduga membantu proses penyelundupan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, S.E., M.M., mengapresiasi sinergi antara Polda NTT, khususnya Ditpolairud, dengan jajaran Imigrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama di wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki jalur strategis perlintasan antarnegara.
Setelah menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan mendalami identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud kedatangan, serta status keberadaan keempat WNA tersebut di Indonesia.
Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani proses penanganan keimigrasian, termasuk persiapan pemulangan atau deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, kasus ini kembali menyoroti kerawanan jalur perlintasan tidak resmi di wilayah NTT. Selain mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat warga asing, penyelidikan juga perlu diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung, penjemput, hingga pengendali jaringan penyelundupan tersebut.
Pengungkapan jaringan di balik perjalanan ilegal ini menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada empat warga negara asing yang diamankan.+++(l
j.k
