KALABAHI — Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berupaya mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama bagi masyarakat yang membeli menggunakan jerigen.
Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena sebagian masyarakat belum memiliki Quick Response Code (QR Code) atau barcode yang dipersyaratkan dalam pembelian BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta warga yang tinggal di wilayah kepulauan dan pegunungan.
Merespons keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., menggelar rapat bersama pengelola SPBU, pihak Depot Pertamina Kalabahi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban BBM.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Alor menegaskan perlunya pelayanan yang memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tanpa mengabaikan ketentuan penyaluran yang berlaku.
Sekda Alor meminta OPD teknis membantu masyarakat dalam proses pengurusan barcode, terutama kelompok yang menggunakan BBM untuk menunjang kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.
“OPD teknis yang berhubungan langsung dengan kelompok masyarakat penerima BBM bersubsidi diminta membantu mempermudah proses pengurusan barcode, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap BBM sesuai ketentuan,” demikian penegasan Sekda dalam rapat tersebut.
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan antara lain nelayan, petani, pelaku UMKM, pengguna mesin sensor, kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta perahu motor penumpang dan kelompok lain yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan mengakses BBM bersubsidi akibat persoalan administrasi dan persyaratan pembelian.
Di sisi lain, rapat tersebut juga menyoroti pembatasan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, khususnya oleh penjual eceran.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, SPBU tidak melayani pembelian Pertalite dan Biosolar oleh penjual eceran dengan mengacu pada ketentuan yang disebut sebagai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang dinyatakan berlaku sejak 1 April 2026.
Konsekuensinya, OPD teknis tidak dapat menerbitkan barcode bagi penjual eceran untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Sebagai alternatif, penjual eceran dapat membeli Pertamax menggunakan jerigen tanpa barcode, sebagaimana dijelaskan dalam rapat tersebut.
Namun, persoalan di lapangan tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan dan SPBU.
Persoalan akses BBM menjadi semakin kompleks bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Pantar, Pulau Pura, pulau-pulau lainnya, serta kawasan pegunungan di Kabupaten Alor.
Bagi masyarakat di wilayah tersebut, BBM bukan sekadar komoditas untuk kebutuhan sehari-hari. Bahan bakar juga menjadi penunjang mobilitas, aktivitas perikanan, pertanian, transportasi, dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Keterbatasan akses terhadap BBM berpotensi menambah beban masyarakat, terutama ketika mereka harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan bahan bakar atau menghadapi kendala administrasi dalam pembelian.
Pemkab Alor menyatakan ingin mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil tersebut. Namun, pihak Depot Pertamina Kalabahi mengingatkan bahwa setiap solusi harus tetap memperhatikan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Artinya, pemerintah daerah perlu menemukan titik temu antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.
Pemkab Alor berencana membahas persoalan tersebut lebih lanjut setelah pejabat Pertamina wilayah Nusa Tenggara Timur yang baru dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Alor pada Senin pekan depan.
Melalui koordinasi dengan Pertamina, pengelola SPBU, OPD teknis, dan Satgas Penertiban BBM, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai aturan sekaligus menjawab keluhan masyarakat.
Meski demikian, masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi, proses pengurusan barcode, dan kemungkinan pengaturan distribusi bagi warga di wilayah kepulauan serta pegunungan.
Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya memfasilitasi pengurusan barcode, tetapi juga memastikan bahwa solusi yang disepakati benar-benar dapat diterapkan dan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sebab, bagi masyarakat Alor yang menggantungkan penghidupan pada laut, lahan pertanian, dan transportasi antarpulau, akses terhadap BBM berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas ekonomi mereka.
Untuk diketahui rapat itu turut dihadiri Asisten II Setda Alor, Harun Rasyit Miran, SP, serta dipandu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Yustus Dopong Abora, SP.+++
j.k
