LEWOLEBA – Mutasi kepala sekolah di Kabupaten Lembata menimbulkan persoalan serius. Data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata. Imbasnya ada satuan Pendidikan yang memiliki dua kepala sekolah.
Sebagai contoh, SMPN 2 Satap Ile Ape Timur dalam dapodik masih terdata Elias Bengaman sebagai Kepala Sekolah sementata SK Bupati Lembata memutasi Yustina Luku dengan jabatan yang sama di sekolah tersebut. Yustina Luku sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN I Nubatukan.
Imbassnya, dapodik SMPN 2 Satap Ile Ape Timur tidak dapat disinkronkan. Sebab selain terdapat dua Kepala sekolah, Elias Bengaman dalam SK Bupati ditempatkan sebagai guru Bantu agama Katolik pada sekolah tersebut padahal sudah ada guru agama yang mengajar disana.
Paranya, status para mantan kepala sekolah tidak jelas, data tidak valid, hingga terancamnya tunjangan sertifikasi guru.
Persoalan ini disampaikan langsung perwakilan guru dan Kepala sekolah kepada Komisi III DPRD Lembata, Kamis, 24 September 2206.
Kedatangan Yustina Luku, Valentinus Stefanus dan Elias Bengaman ini mewakili 29 kepala sekolah yang bermasalah dalam SK Bupati Lembata nomor 554 tahun 2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Input Perubahan Dapodik Terkunci
Yustina Luku, mantan Kepala SMPN 1 Lewoleba (Spensa) yang saat ini menjabat Kepala SMPN 2 Satap Ile Apr Timur mengaku menerima SK pada hari Jumat dan langsung bertugas di sekolah baru pada hari Senin.
“Kami diberhentikan sebagai kepala sekolah, namun di Dapodik SMPn I Nubatukan tetap tercatat sebagai Kepala Selolah. Sampai hari ini data kami tidak valid. Saya dimutasi berdasarkan SK Bupati Lembata ke SMPN 2 Satap Ile Ape Timur tetapi Dapodiknya masih terdata nama Elias Bengaman sebagai Kepala sekolah. Sementara yang pa Elias sudah dimutasi jadi guru Bantu agama Katolik di sekolah tersebut. Anehnya, sekolah itu sudah ada guru agama sehingga ketika kita input perubahan data dapodik invalid atau tidak bisa sinkron. Dalam satu sekolah tercatat ada dua kepala sekolah,” ungkapnya.
Yustina mengungkapkan, akibat dari Dapodik yang invalid adalah status guru berubah menjadi tendik non pendidik dan tunjangan sertifikasi guru terancam.
“Dampak dari mutasi ini, status kami bisa berubah, yang tadinya guru bisa ber7bah menjadi operator, pegawaibtata usaha atau penjaga sekolah karena tergolong tenaga pendidik bukan pendidik. Ini berpengaruh pada sertifikasi. Kembalikan kami ke tenaga guru. Amankan status kami”, ungkap Yustina Luku.
Mantan kepala SMPN 2 Satap Ile Ape Timur juga menyampaikan kasus serupa dialami guru dari Satap Waiwaru. Ia mengaku bingung karena guru lama tetap bertahan mengajar di sekolah lama, sementara dirinya sudah memegang SK baru sebagai guru bantu.
“Kami ke DPRD tidak untuk membuat pengaduan terhadap tidak Pendidikan sebagai rumah besar kami tapi persoalan ini sangat serius sehingga penting untuk diketahui oleh DPRD dan mencari jalan keluarnya. Kami tidak menolak SK. Kami loyal melaksanakan SK Bupati tetapi karena dapodik invalid dan mengancam perubahan status kami sebagai guru maka kami harus menyampaikan ini agar dapat diselesaikan “,” ujarnya.
Sebelum bertemu Komisi III DPRD, Para kepala sekolah ini mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, namun belum mendapat solusi.
“Kami datang ke DPRD karena ini rumah untuk menyampaikan aspirasi. Kami datang bukan untuk melemahkan rumah besar kami, Dinas Pendidikan. Kami telat menerima SK Bupati, tapi sebagai ASN kami wajib menjalankan tugas,” kata Elias.
Mereka juga menyoroti kejanggalan administratif. Baru dua minggu menjalankan SK Bupati, nama mereka sudah masuk dalam draft Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru.
“Kami bukan tidak mau pindah, tapi jangan bikin susah. Kami menunggu, sampai kapan kami harus menunggu? Berikan solusi,” tegas Elias.
Mutasi Guru Harus Kedepankan Etika dan Moralitas
Wakil Ketua I DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, mengakui mutasi tersebut memang menuai protes.
“Tidak semua guru dan tidak semua pegawai memiliki keberanian datang mengadu ke DPRD. Mutasi ini banyak menimbulkan protes, baik dari guru maupun kami di DPRD, karena sebagian sekolah sedang dalam proses revitalisasi,” ujar Chiku Namang.
Sementara itu anggota DPRD Lembata, Piter Gero menyampaikan urusan pendidikan ketika sudah terkontaminasi dengan politik maka akan kacau balau.
“Saya minta ketua komisi untuk disampaikan kepada kepala pemerintah saat paripurna. Kita akan panggil dinas terkait untuk dibicarakan secara serius. Mutasi kepala sekolah tidak sama dengan mutasi eselon atau pegawai di SKPD lain. Mutasi guru selayaknya mempertimbangkan etika”, ungkap Gero
SK Bupati Lembata Cacat Hukum dan Mengancam Nasib Guru.
Lukman Laba, salah satu anggota Komisi III mengungkapkan SK yang dikeluarkan Bupati Lembata ini mengancam nasib guru
Ia meminta untuk ditinjau kembali, kalau bisa ditarik kembali guru-guru yang sudah di mutasi.
“Jadwalkan pertemuan dengan dinas pendidikan untuk menemukan solusi yang baik”, ungkap Lukman.
Para guru berharap Pemda Lembata, Dinas Pendidikan, dan BKD segera menyinkronkan SK mutasi dengan sistem Dapodik agar hak-hak guru tidak dirugikan.
Ketua Komisi III DPRD Lembata, Muhamad Abdurahman menilai SK Bupati Lembaya nomor 554 tahun 2026, cacat secara hukum. Untuk itu ia meminta Bupati Lembata melalui Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali SK agar tidak polemik dan nasib guru tidak terancam.
Sebelumnya Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, S.P. bersama Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, S.Sos. menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula St. Don Bosco Lewoleba, Jumat (28/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lembata memperkuat tata kelola serta kepemimpinan satuan pendidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata (Asisten III), Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ansel Bahy, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lukman Suksin, Sekretaris Inspektorat serta Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kabupaten Lembata.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata kepada enam orang penerima. Dalam kesempatan yang sama, para penerima juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslausus Ose, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penataan kepala sekolah dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola dan kepemimpinan pada setiap satuan pendidikan.
Penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Penataan terhadap guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah ini dilakukan untuk memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kemampuan manajerial sesuai dengan kebutuhan sekolah,” jelas Wenseslaus.
Secara keseluruhan, terdapat 90 kepala sekolah yang menjadi bagian dari penataan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP. Berdasarkan jenjang pendidikan, terdiri dari PAUD sebanyak 14 orang, SD sebanyak 62 orang, dan SMP sebanyak 14 orang.
Sementara berdasarkan kategori penugasan, terdiri atas: Pengangkatan baru/tetap sebanyak 30 orang, Pemindahan/mutasi/rotasi sebanyak 45 orang, dan Pemberhentian dari jabatan sebanyak 15 orang.
Menurut Wenseslaus, penataan tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pendidikan untuk menghadirkan kepemimpinan sekolah yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan di daerah.
Ia menegaskan bahwa penyerahan SK oleh Bupati hendaknya dimaknai sebagai penyerahan amanah, bukan sekadar penyerahan dokumen kepegawaian.
Karena itu, kepala sekolah yang menerima amanah tersebut diharapkan mampu menerjemahkan tugas dan tanggung jawabnya ke dalam perubahan nyata di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq terlebih dahulu menyampaikan empati dan keprihatinan atas musibah gempa bumi yang dialami kabupaten tetangga serta bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lembata.
Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk berkumpul dalam kegiatan tersebut.
Berkenaan dengan penataan kepala sekolah, Bupati menekankan pentingnya menjaga 10 poin Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang baru menerima SK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bupati menjelaskan bahwa pembebasan tugas kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai periodesasi penugasan kepala sekolah yang maksimal dua periode.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberhentian, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyegaran melalui rotasi atau mutasi kepala sekolah antarsatuan pendidikan.
“Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti,” tegas Bupati.
P. Kanisius Tuaq juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Menurutnya, berakhirnya tugas sebagai kepala sekolah tidak berarti berakhir pula pengabdian seseorang dalam dunia pendidikan.
Para guru tetap memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi muda dan membangun kualitas pendidikan di Kabupaten Lembata. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan para kepala sekolah agar memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajemen yang kuat dalam mengelola satuan pendidikan.
Kepala sekolah diminta menjalankan tugas secara profesional dan independen serta tidak mudah dipengaruhi atau diintervensi oleh kepentingan dari luar sekolah, termasuk kepentingan politik. “Kepala sekolah harus fokus mengelola sekolah secara profesional,” kata Bupati.
Bupati juga meminta kepala sekolah tidak hanya terjebak dalam urusan administratif. Kepala sekolah harus turun langsung melihat proses pembelajaran, mendengarkan guru, mengenal persoalan yang dihadapi siswa, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan di sekolah. Menurutnya, keberadaan kepala sekolah harus benar-benar dirasakan oleh guru maupun peserta didik.
Kepala sekolah juga diminta terus memberdayakan dan membina para guru agar semakin berkualitas. Lingkungan kerja yang dibangun harus sehat, disiplin, tetapi tetap manusiawi, sehingga para guru merasa dihargai sekaligus memiliki ruang untuk berkembang.
Bupati selanjutnya menekankan pentingnya orientasi pada hasil nyata dalam pengelolaan sekolah. Kepala sekolah tidak boleh hanya mengejar terpenuhinya indikator administratif di atas kertas, tetapi harus mampu menunjukkan perubahan dan kemajuan yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga sekolah.
Pemerintah Kabupaten Lembata, kata Bupati, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja kepala sekolah dan guru. Evaluasi tidak harus menunggu adanya laporan formal, tetapi dapat dilakukan berdasarkan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan sekolah.
Dalam pengelolaan sumber daya sekolah, Bupati menegaskan agar dana, aset, program, serta seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Tidak boleh ada pengelolaan anggaran maupun program sekolah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari para guru. “Semua harus terbuka. Pengelolaan dana, aset, dan program sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh elemen pendidikan berjalan dalam satu arah dan selaras dengan visi, misi, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satuan pendidikan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan regulasi dan arah kebijakan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Lembata, lanjutnya, tidak akan ragu melakukan evaluasi maupun mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas sesuai regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Melalui penataan kepala sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap tercipta kepemimpinan satuan pendidikan yang semakin profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran serta kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Penyerahan SK ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh kepala sekolah untuk memperkuat komitmen pengabdian dan menghadirkan perubahan nyata bagi sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat Kabupaten Lembata.
sandro.wangak
