10 BMI Ilegal Asal Lembata Dideportasi Dari Malaysia, Salah Satunya Karena Konsumsi Narkoba

Selain itu, tiga orang dideportasi karena izin tinggal atau pasport sudah expired adalah Rifan Lamak, Elias Pesa Muda dan Elisabeth...

LEWOLEBA – SEBANYAK 10 Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Kabupaten Lembata dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.

Mereka dideportasi atau dikirim secara paksa keluar dari Malaysia lantaran bekerja sebagai BMI non prosedural. Salah satunya karena alasan konsumsi narkoba.

Para BMI ini diterbangkan dari Malaysia ke Nunukan lalu embarkasi Makasar, dilanjutkan ke Kupang dan dengan Ferry penyeberangan ASDP ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kepala Dinas Nakertrans Lembata, Rafael Betekeneng membenarkan BMI asal Lembata yang dideportasi pemerintah Malaysia ini.

“Ya benar. Pada Senin September 2026 Pukul 16:08 Wita bertempat di Pelabuhan Laut Lewoleba telah tiba 7 orang Buruh Migran Indonesia (BMI) Non- Prosedural Deportasi dari Malaysia. Mereka menggunakan Kapal Motor Sumber Mutiara 2. Kita sudah jemput dan urus kepulangan mereka ke keluarga masing masing”, ungkap Betekeneng.

Selain Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng hadir juga  Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kab. Lembata, Umar Abdul Syukur,S.E. dan Pegawai Staf Dinas Nakertrans Lembata beberapa aparat dari kepolisian dan Koramil Lewoleba.

Berdasarkan data yang diterima Suluhnusa.com, 7 September 2026, sebanyak lima BMI dideportasi karena masuk secara ilegal. Mereka adalah Magdalena Sawan Uran, Nicke Liwun, Yoseph Tutoq, Muhamad Fajar Lodan dan Juprianus Bria. 

Selain itu, tiga orang dideportasi karena izin tinggal atau pasport sudah expired adalah Rifan Lamak, Elias Pesa Muda dan Elisabeth Tuto Warat.



Satu BMI atas nama Giberto Karlos Marianus dideportasi karena lahir di Sabah tetapi tidak memiliki paspor.

“Sedangkan Alfonsos Dailamang dideportasi karena terdeteksi konsumsi Narkoba”, ungkap Rafael.

Ia menjelaskan secara keseluruhan sebanyak 21 BMI asal NTT yang dideportasi Pemerintah Malaysia difasilitasi BPMI NTT dan BPMI Sulawesi Selatan.

” Kami jemput di pelabuhan Lewoleba dan sudah diserahkan ke keluarga masing masing. Pemerintah Kabupaten Lembata  memfasilitasi kepulangan mereka ke alamat masing masing”, ungkap Rafael.

Dan karena Pemulangan BMI-D (Buruh Migran Indonesia Deportasi)Tersebut Tidak Memiliki Dokumen Resmi atau PMI Non Prosedural atau Ilegal di Negara Malaysia yang berasal dari wilayah Provinsi NTT  sering terjadi, Rafael meminta agar masyarakat Lembata yang hendak menjadi BMI diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen. +++


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *