KALABAHI — Polemik pengakuan kontraktor asal Kota Kupang, Ongki Manafe (OM), terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Alor karena dijanjikan proyek tahun 2026 memasuki babak baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melky Belly, mengaku telah memanggil dan mengklarifikasi empat pejabat yang namanya disebut-sebut dalam informasi tersebut.
Menurut Melky, keempat pejabat yang diklarifikasi membantah tudingan bahwa mereka menerima uang sebagaimana disampaikan kontraktor.
“Berkaitan dengan informasi ada pejabat disinyalir mendapat kucuran dana dari kontraktor, saya sudah panggil, saya sudah klarifikasi,” kata Melky kepada wartawan di Ruang Kerja Bupati Alor, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Melky di hadapan Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si.
Melky mengatakan, salah satu pejabat yang diklarifikasi adalah Benyamin Dakahamapu. Kepada dirinya, Benyamin membantah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Menurut Melky, Benyamin justru menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan proses pembayaran kepada kontraktor terkait pekerjaan yang bersangkutan saat dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada item pekerjaan di Dinas Kesehatan.
Klarifikasi serupa juga dilakukan terhadap Yus Laa. Lanjut Melki, mengulangi kata Yus, bahwa itu tidak benar. Bahkan ketika pekerjaan RSB Mola oleh kontraktor itu, dia selaku PPK yang mengeluarkan uangnya untuk urusan kecil-kecil.
Melky menyebut pejabat lainnya juga memberikan keterangan senada. Mereka membantah adanya pemberian uang sebagaimana pengakuan kontraktor.
Atas bantahan tersebut, Melky meminta para pejabat yang disebut untuk menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dapat menjelaskan posisi mereka kepada aparat penegak hukum.
Pasalnya, informasi tersebut kini telah mendapat perhatian Polres Alor.
“Saya sudah sampaikan bahwa kamu sudah mengaku di depan saya bahwa tidak benar, jangan sampai merusak citra daerah,” tegasnya.
Melky juga mengungkapkan latar belakang persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan di Rumah Sakit Bergerak (RSB) Mola, berdasarkan data yang diterimanya, Ongki Manafe sebelumnya merupakan kontraktor pada pekerjaan di RSB Mola. Namun, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan hingga akhirnya kontraktor tersebut diberhentikan atau diputus kontrak.
“Pekerjaannya tidak tuntas atau di-PHK sekitar 25 persen atau 30 persen progres pekerjaannya,” kata Melky.

Pemerintah Kabupaten Alor, lanjut dia, kemudian berupaya menyelamatkan proyek tersebut karena pembangunan fasilitas itu dinilai berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pemkab Alor kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah provinsi menilai pembangunan sejumlah item pekerjaan di RSB Mola penting untuk dilanjutkan.
“Pemprov menilai pembangunan item pekerjaan di RSB Mola itu penting dan direkomendasikan untuk dilanjutkan. Atas koordinasi tersebut maka dilanjutkan tahun ini, senilai 2 miliar lebih” ujarnya.
Melky mengatakan, dalam proses kelanjutan pekerjaan tersebut, muncul persoalan setelah kontraktor yang sebelumnya telah diberhentikan disebut diminta untuk melanjutkan pekerjaan berdasarkan informasi dari Kepala ULP.
Sekda Alor ini menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pejabat yang memberikan keterangan tidak benar, mekanisme disiplin aparatur sipil negara dapat diterapkan.
“Ini menurut mereka tidak benar, jadi mau tuntut nama baik sekarang adalah langkah yang baik,” ujar Melky.
Situasi itu, menurut Melky, kemudian berkembang hingga muncul apa yang disebutnya sebagai ancaman pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, Polres Alor memastikan telah mengambil langkah awal dengan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atau pra-penyelidikan.
Seperti kutipan berita yang dilansir Media Kupang, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang ramai diberitakan mengenai pengakuan kontraktor berinisial OM.
“Kegiatan yang kami lakukan adalah Pulbaket. Pihak Polisi mendatangi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk mengambil keterangan,” kata Nur Azhari kepada wartawan di Mapolres Alor, Senin (24/8/2026).
Kapolres menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan resmi atau laporan formal yang masuk ke Polres Alor, baik dari Ongki Manafe maupun pejabat Pemkab Alor yang disebut dalam pengakuan tersebut.
Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah pengumpulan informasi. Jadi untuk penanganan sebuah kasus, bisa melalui laporan dari masyarakat dan juga bisa Polisi atau model A1, ujarnya.
Terkait informasi bahwa perkara serupa pernah diperiksa sebelumnya, Nur Azhari mengatakan Polres Alor tidak pernah menangani perkara tersebut.
“Untuk Polres Alor tidak pernah menanganinya, tetapi mungkin bisa dicek di Kejaksaan,” katanya.
Langkah Pulbaket tersebut kemudian terlihat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Sesuai pantauan wartawan, tim Tipikor Polres Alor yang dipimpin Kanit Tipikor AIPTU Imansyah bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor Bupati Alor. Tim kemudian melakukan pengambilan keterangan di ruang ULP Setda Alor.
Sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi antara lain Kepala ULP Setda Alor Yoan Djahari, Kabag Hukum Thertius Lanmai, Yus Laa, dan Benyamin Dakahamapu.
Proses klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 08.30 Wita hingga 11.00 Wita.+++
j.k
