KALABAHI – Aparat kepolisian resort (Polres) Kalabahi-Alor, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia (human smuggling) setelah mengamankan 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang terdampar di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kapolres Alor AKBP Nur Ashari, melalui Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, rombongan tersebut mengaku berangkat dari Kendari, Sulawesi Tenggara, pada akhir Juni menggunakan sebuah perahu kayu yang diduga hendak menuju Australia, ungkapnya kepada wartawan, pada Senin, 6 Juli 2026.
Amru Ichsan menjelaksan, sekitar lima hari sejumlah WNA ini berada di tengah laut. Namun, mesin perahu yang mereka tumpangi dilaporkan mengalami kerusakan sehingga perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Perahu kemudian terdampar di kawasan Pantai Air Panas, Pulau Pantar, Kabupaten Alor-NTT.
Setelah tiba di daratan, keberadaan para warga negara asing (WNA) tersebut diketahui masyarakat setempat yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian di wilayah hukumnya.
Selajutnya Petugas dari Polsek Pantar setempat segera mengamankan seluruh rombongan sebelum dibawa ke Kalabahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, ucap Amru, ke-16 WN Uzbekistan tersebut ditempatkan sementara di homestay Tamala di Kalabahi sambil menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat polres Alor.
Lanjutnya Ia menyatakan belum dapat mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung dan materi pemeriksaan masih bersifat rahasia.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 14 orang diketahui diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) yang sebelumnya dimiliki di Malaysia. Sementara dua orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga Juni 2026, jelasnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian. Seluruh proses administrasi, termasuk kemungkinan tindakan deportasi maupun langkah hukum lainnya, akan menjadi kewenangan Imigrasi setelah proses penyelidikan kepolisian selesai, ujar Amru.

Selain itu, kata Amur, aparat masih mendalami dugaan adanya pihak yang mengatur perjalanan para WN Uzbekistan tersebut dari Kendari menuju Australia. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
“Jadi penyelidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak maupun dugaan adanya sindikat penyelundupan manusia masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tegas Amru.
Sebelumnya sesuai data yang dihimpun media ini, warga negara asing (WNA) diduga berasal dari negara Uzbekisthan atau Timur Tengah terdampar di Laut Pantar, Kabupaten Alor, pada Kamis malam 2 Juli 2026. Para WNA tersebut terdampar diperairan laut antara Desa Baolang dan Bandar di Kecamatan Pantar.
Mereka telah diamankan di Rumah Dinas Camat Pantar di Kelurahan Kabir, pada Jumat 3 Juli 2026 dan selanjutnya pada pukul 15.00 Wita langsung diberangkatkan ke Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor melalui Pelabuhan Lianglolong untuk penangganan lebih lanjut.+++
j.k
