Sertifikat Lama Masih Ada, Diduga Terbit Sertifikat Baru Jadi Agunan di Bank NTT

Jitro berharap ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar kepastian hukum status kepemilikan dua sertifikat tanah tersebut

KALABAHI – Dugaan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (HSM) atas satu bidang tanah seluas 5.810 meter persegi di Martaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas kepemilikan berinsial GS (Almarhum) mencuat ke publik setelah penerima kuasa pribadi Jitro Botpada menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi, Rabu, 1 Juli 2026.

Jitro Botpada, yang menerima kuasa dari Nesken Sutjonong, mengatakan persoalan tersebut bermula pada tahun 2008 ketika almarhum berinsial GS diduga beberapa kali meminjam uang kepada Nesken Sutjonong dengan menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai jaminan.

Menurut Jitro, pinjaman pertama senilai sekitar Rp100 juta, kemudian disusul pinjaman sekitar Rp5 juta, dan pinjaman berikutnya sekitar Rp10 juta. Total pinjaman yang diklaim mencapai Rp115 juta, sesuai bukti kwitansi.

Ia menyatakan hingga saat ini utang tersebut belum dikembalikan, sementara sertifikat asli yang dijadikan jaminan masih berada di tangan pemberi pinjaman.

Namun, menurut Jitro, pada tahun 2020, GS diduga mengurus surat kehilangan sertifikat di kepolisian, kemudian mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor.

“Dari hasil pengecekan kami di kantor pertanahan, menurut informasi yang kami terima telah diterbitkan sertifikat baru pada tahun 2020 berdasarkan surat keterangan kehilangan. Saat ini sertifikat tersebut, menurut informasi yang kami peroleh, telah dijadikan agunan kredit di Bank NTT Cabang Kalabahi,” ujar Jitro.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya dua sertifikat atas satu objek tanah yang sama. Jitro berpendapat penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN seharusnya melalui mekanisme administrasi yang ketat, selain cek objek tanah, BPN harus mensyaratkan pemohon untuk mengumumkan kehilangan ke media massa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut diperiksa. Ia juga meminta agar BPN Kabupaten Alor, Polres Alor, dan Bank NTT Cabang Kalabahi memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang dilakukan.

Menurut Jitro, apabila benar sertifikat pengganti diterbitkan berdasarkan keterangan yang tidak benar, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa pada 26 Juni 2026 dirinya menerima kuasa dari Nesken Sujonong dan telah menyampaikan surat pengaduan kepada BPN Kabupaten Alor, Polres Alor, serta Bank NTT Cabang Kalabahi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Alor, Pengadilan Negeri Kalabahi, Kodim 1622/Alor, Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, dan pihak keluarga GS, pada 1 Juli 2026, sebagai langkah awal untuk diketahui.

Jitro berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar kepastian hukum terhadap status kepemilikan dua sertifikat tanah tersebut dapat diperoleh.

Untuk diketahui GS waktu itu maju sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Alor tahun 2008 berpasangan dengan Imanuel E Blegur, Paket Imago. Surat atau kwitansi penjaman menggunakan kop surat Paket Imago.

Hingga berita ini tanyang, pihak BPN Alor, Bank NTT dan Polres Alor, belum berhasil memberikan keterangan resmi terkait penerbitan sertifikat baru tersebut.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *