JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Poros & Co. secara resmi menyatakan mengakhiri pendampingan hukum terhadap terdakwa Vanessa dalam perkara dugaan pemalsuan identitas pribadi. Keputusan tersebut diumumkan setelah Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di persidangan.
Pernyataan resmi itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima media pada Selasa (30/6/2026), dan ditandatangani oleh Tres Priawati, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa.
Menurut Tres, keputusan mengundurkan diri tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui pertimbangan profesional setelah tim menyelesaikan seluruh persiapan materi pledoi sebagai bagian dari pembelaan terhadap terdakwa.
“Keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah melalui pertimbangan yang matang dan profesional,” ujar Tres dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama penghentian pendampingan adalah tidak terpenuhinya komitmen terdakwa yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pihak keluarga terkait kesepakatan operasional penanganan perkara sejak awal hubungan pemberian kuasa.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku menghadapi campur tangan pihak ketiga yang mengatasnamakan keluarga terdakwa, tetapi bukan bagian dari tim advokat.
Menurut Tres, pihak tersebut melakukan komunikasi langsung dengan Penuntut Umum untuk meminta salinan digital surat tuntutan, sekaligus meminta agar naskah pledoi yang telah disusun tim kuasa hukum diserahkan kepada perwakilan keluarga.
“Menurut kami, pola komunikasi dan intervensi semacam ini telah mengganggu independensi profesi advokat serta mengaburkan garis tanggung jawab dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Tim Poros & Co. menilai hubungan antara advokat dan klien harus dibangun atas dasar kepercayaan, komunikasi yang jelas, serta penghormatan terhadap independensi profesi. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak lagi terjaga, pendampingan hukum dinilai tidak dapat dilanjutkan secara profesional.
Atas dasar itu, Poros & Co. memutuskan mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan terdakwa mulai 30 Juni 2026. Tim kuasa hukum juga menyatakan menghormati hak terdakwa untuk menunjuk penasihat hukum baru maupun menentukan strategi pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak tanggal tersebut, seluruh tindakan hukum dalam perkara menjadi tanggung jawab terdakwa dan/atau kuasa hukum yang ditunjuk selanjutnya.
Meski mengundurkan diri, Tres Priawati mewakili Firma Hukum Poros & Co. menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun materi pembelaan yang telah disusun.
Siaran pers itu, menurutnya, disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi advokat, asas praduga tidak bersalah, serta penghormatan terhadap proses peradilan.+++
j.k
