KALABAHI – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Vanessa, mantan istri eks Kapolres Aor Agustinus Chrismas Trisuryanto di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kabupaten Alor, Kamis, 18 Juni 2026, menghadirkan sejumlah fakta baru yang menjadi sorotan.
Kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, SH., mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen administrasi kependudukan yang menjadi dasar pemindahan data Vanessa dari Balikpapan ke Kabupaten Alor.
Menurut Tres, agenda persidangan semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Namun karena saksi maupun ahli yang direncanakan tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, muncul perdebatan mengenai sebuah formulir permohonan yang disebut menjadi dasar proses perpindahan data kependudukan Vanessa.
Terdakwa mengaku tidak pernah mengisi maupun menandatangani formulir tersebut, ujar Tres kepada wartawan usai persidangan di depan kantor PN Kalabahi.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Indah Wahyuni (petugas Dukcapil Alor yang juga menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pada persidangan sebelumnya, menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengisi dan menanda tangani formulir apapun terkait perubahan KTP, dan terjadinya perubahan status “belum kawin” pada KTP terdakwa adalah kebijakan saksi Indah sendiri.
“Dokumen itu menjadi sangat penting karena diduga digunakan sebagai lampiran dalam proses administrasi yang berujung pada penerbitan dokumen kependudukan,” ujar Tres.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
Lebih lanjut, Tres juga menegaskan jika terjadi perdebatan administrasi yg dijadikan dasar penerbitan dokumen atau akta autentik yang menjadi objek perkara, sepatutnya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. Saya percaya bahwa majelis hakim sangat bijak dalam menyikapi fakta persidangan.
Selain menyoroti aspek administrasi, Tres juga berpendapat bahwa perkara yang sedang disidangkan memiliki latar belakang konflik domestik antara para pihak (Saksi Pelapor dan Terdakwa) yang kemudian berkembang melalui celah adanya kelalaian tertib administrasi yang dijadikan persoaan hukum.
Sementara itu, persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun tuntutannya.+++
J.k
