KALABAHI – Pemerintah Kabupaten Alor melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan klarifikasi atas pemberitaan media dan narasi di ruang publik yang menyebut jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) cacat hukum atau ilegal.
Dalam siaran pers yang diterima media, Pemkab Alor menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan hingga keberlanjutan jabatan Pj Sekda telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus membedah berbagai pernyataan yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam perspektif hukum administrasi negara.
Dasar Hukum Penunjukan Pj Sekda
Pemkab Alor merujuk sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem merit.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan penunjukan pejabat sementara saat terjadi kekosongan jabatan.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur penunjukan dan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jabatan Pj Sekda dapat diisi untuk menghindari kekosongan pemerintahan, serta masa jabatan dapat diperpanjang secara administratif.
Bantahan atas Narasi “Ilegal”
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan jabatan Pj Sekda menjadi ilegal hanya karena belum dilakukan pelantikan ulang atau belum diumumkannya persetujuan gubernur ke publik.
“Tuduhan bahwa jabatan Pj Sekda ilegal tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses administratif tetap berjalan dan sah secara hukum,” demikian isi klarifikasi tersebut.
Pemkab juga menegaskan bahwa dalam hukum administrasi berlaku asas praduga sah (presumption of legality), di mana setiap keputusan pejabat tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh otoritas berwenang atau putusan pengadilan.
Menanggapi klaim bahwa seluruh produk kebijakan Pj Sekda batal demi hukum, pemerintah daerah menyebut hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum administrasi.
Seluruh keputusan yang dihasilkan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak ada pembatalan resmi.
Pemkab Alor juga memastikan bahwa proses pengisian Sekretaris Daerah definitif tetap berjalan sesuai sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabdi Sebut Perpanjangan Tugas Pj Sekda Alor Cacat Hukum, “Ilegal”
Himbauan ke Publik
Di akhir pernyataannya, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk memahami regulasi secara utuh dan tidak parsial.
Tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik
Mendukung stabilitas pemerintahan daerah
Siaran pers ini dipublikasikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor sebagai bentuk klarifikasi resmi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, Selasa, 21 April 2026.+++
SIARAN PERS PEMKAB ALOR – j.k
