KALABAHI, – Isu rendahnya upah tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu non-PNS di Rumah Sakit Umum Kalabahi kian menguat dan memantik gelombang kritik publik.
Besaran honorarium yang disebut hanya berkisar Rp300 ribu per bulan dinilai tidak hanya tidak layak, tetapi juga mencerminkan problem struktural dalam kebijakan pengelolaan tenaga kesehatan di daerah.
Demikian diungkap , salah warga masyarakat Kabupaten Alor, Viktor Sumaa, kepada Wartawan media ini, pada, Senin, 13 April 2026, Siang di seputaran kota Kalabahi.
Sorotan keras disampaikan oleh Viktor Sumaa yang menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Pernyataan Viktor yang beredar luas di ruang publik pun menjadi perhatian, seiring meningkatnya keprihatinan masyarakat terhadap nasib para tenaga kesehatan.
“Ini bukan sekadar persoalan angka yang kecil, tetapi persoalan besar tentang bagaimana negara—melalui pemerintah daerah—memperlakukan tenaga kesehatan. Upah Rp300 ribu itu tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Viktor yang juga dikenal sebagai salah satu mantan aktivis Alor yang cukup kritis ini mengatakan, tenaga kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem pelayanan publik yang tidak dapat diposisikan secara marginal.
Ia menilai, kebijakan pengupahan yang jauh dibawah standar kelayakan hidup berpotensi menurunkan kualitas pelayanan sekaligus mereduksi martabat profesi tenaga medis itu sendiri.
“Tenaga medis adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan risiko, tekanan, dan tanggung jawab kemanusiaan. Dalam konteks global, bahkan dalam situasi konflik sekalipun, tenaga kesehatan mendapat prioritas perlindungan dan penghargaan. Namun yang terjadi di sini justru sebaliknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Viktor menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki implikasi luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai, ketika pemerintah menetapkan standar upah yang berada di bawah ambang kelayakan, maka secara tidak langsung hal tersebut berkontribusi pada pelemahan daya beli dan peningkatan kerentanan ekonomi.

“Jika kita berbicara indikator sederhana, masyarakat dapat dikatakan sejahtera ketika memiliki pendapatan yang melampaui batas minimal kebutuhan hidup. Namun dengan angka Rp300 ribu, ini bukan hanya jauh dari layak, tetapi berpotensi memperluas lingkaran kemiskinan. Ini ironi dalam kebijakan publik,” ungkapnya.
Dalam konteks tanggung jawab pemerintahan, Viktor menegaskan bahwa kepemimpinan daerah di bawah Iskandar Lakamau dan Roky Winaryo tidak dapat melepaskan diri dari persoalan tersebut. Ia menuntut adanya langkah korektif yang konkret, terukur, dan berpihak pada kepentingan tenaga kesehatan.
“Pemerintah daerah tidak boleh abaikan. Harus ada keberanian untuk melakukan koreksi kebijakan. Ini menyangkut hayat hidup tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar orientasi pembangunan daerah tidak terjebak pada simbolisme dan kegiatan seremonial semata, melainkan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan fundamental masyarakat.
“Pemerintah jangan terjebak dalam rutinitas seremonial yang minim substansi. Persoalan seperti ini adalah inti dari pelayanan publik. Ini menyangkut perut, menyangkut kehidupan, dan menyangkut masa depan banyak orang,” katanya.
Tak hanya itu, Viktor turut menyoroti peran DPRD Kabupaten Alor sebagai lembaga pengawas. Ia menilai, fungsi kontrol legislatif harus dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada retorika.
“DPRD harus hadir sebagai representasi rakyat yang sesungguhnya. Jika sudah menyuarakan, maka harus dikawal sampai tuntas. Jangan berhenti pada pernyataan tanpa kejelasan implementasi,” ujarnya.
Dalam analisisnya, ia menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan memiliki relasi langsung dengan kualitas pelayanan publik. Ketimpangan dalam aspek kesejahteraan, menurutnya, akan berdampak sistemik terhadap motivasi kerja, profesionalisme, hingga kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Tidak mungkin kita menuntut pelayanan kesehatan yang optimal, sementara para pelaksananya berada dalam kondisi yang tidak layak secara ekonomi. Ini adalah kontradiksi dalam tata kelola pelayanan publik,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Viktor menekankan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada kesejahteraan.
“Ini bukan sekadar isu sesaat. Ini adalah cermin dari bagaimana kebijakan publik dijalankan. Jika tidak segera diperbaiki, maka kita sedang membiarkan ketidakadilan itu terus berlangsung,” pungkasnya.+++jk
