Satu Guru, Tiga Tenaga Kesehatan di Lembata Dipecat, Begini Alasannya

Selain itu masih ada 7 orang nasibnya sedang salam tahap pemeriksaan yang lima diantaranya karena kasus disiplin pelanggaran etika berat...

LEWOLEBA — Sebanyak empat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada Badan Kepegawaian Nasional melalui Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.

Selain empat ASN tersebut, sebanyak tujuh ASN lainnya juga akan mengalami nasib serupa karena sedang dalam tahap pemeriksaan.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, membenarkan, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan atau dipecat sudah sesuai Prosedur dan dan aturan ASN.

Empat ASN tersebut, tegas Said Kopong, diberhentikan karena alasan melanggar disiplin jam kerja sebagai ASN.

“Bukan karena disiplin etika atau yang sedang gaduh dipublik karena selingkuh”, tegas Said Kopong.

Selain itu, Kopong juga menjelaskan pihaknya belum merilis nama atau identitas ASN tersebut karena masih ada tahapan yang harus dilalui yaitu banding.

“Para ASN ini juga memiliki hak untuk melakukan banding ke BKN atas keputusan tersebut sehinga kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik.” ujar Said Kopong kepada wartawan di Lewoleba, Rabu, 25 Februari 2026.

Masa Banding 15 Hari Kerja

Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai.

Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.

“Keberatan diajukan ke BPASN pusat. Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan (membela-red) diri,” jelasnya.

Sayangnya demikian Said Kopong, empat ASN tersebut mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan  tidak hadir saat diserahkan Surat Keputusan oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq. Surat keputusan diserahkan kepada Dinas masing masing yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Lewoleba.

Untuk diketahui empat ASN yang dipecat tersebut guru Satu orang, tenaga kesehatan dua orang dan dokter satu orang.

Informasi yang dihimpun Suluhnusa.com, menggambarkan beberapa alasan sehingga ke empat ASN ini melakukan pelanggaran disiplin jam kerja.

Tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di RSUD Lewoleba tidak lagi masuk kerja karwna dilarang oleh suaminya.

Guru bersangkutan meninggalkan tugas karena trauma dengan tabiat suami dan sudah merantau ke batam bahkan sedang sakit dan secara lisan dirinya berharap untuk proses pemberhentian terhadap dirinya dipercepat.

 

Tenaga kesehatan lainnya juga meninggalkan tugas dan saat ini sudah hidup mapan di Pulau Bali.

Sedangkan dokter yang diberhentikan tersebut karena pindah atas permintaan sendiri ke Jakarta atas inisiatif sendiri.

Selain itu masih ada 7 orang nasibnya sedang salam tahap pemeriksaan yang lima diantaranya karena kasus disiplin pelanggaran etika berat yaitu selingkuh. Salah satunya yang sedang heboh akhir akhir karena penggerebekan.+++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *