Sertijab Pelaksana Tugas, Apol Mayan ke Perhubungan, Mans Wutun Jadi Plt Perpustakaan

LEMBATA, SULUH NUSA – BERDASARKAN  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021, apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan tetap pada sebuah Instansi atau OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

 

Dengan dikeluarkannya Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Dalam ketentuan itu disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapi bali, kepada SuluhNusa (weeklyline media network), Selasa, 13 Maret 2023, usai menyaksikan serahterima jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kepala Badan  Kearsipan dan Perpustakaa  Daerah Kabupaten Lembata di ruangan Vicon kantor Bupati Lembata.

 

Serah Terima jabatan ini, menurut Tapobali, dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundang undangan yang  berlaku sekaligus mengisi lowongan jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan yang kosong karena Paskalis Leweheq pensiun.

 

Sejak 1 Januari 2023, Paskalis Leweheq pensiun dan belum ada pejabat yang menggantikan sebagai Pelaksana tugas sehingga dipandang perlu sesuai ketentuan kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

 

Terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian diungkapkan Tapobali, pengangkatan PNS menjadi pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

 

“Pa Mans Wutun yang saat ini jabatan definitifnya sebagai asisten III Administrasi umum ditugaskan menjadi Plt Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan. Jabatan definitifnya tetap melekat. Tunjangan jabatan dihitung berdasarkan jabatan dedinitif. Sementara Apol Mayan yang sebelumnya mejabay sebagai Plt. Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dipindahkan menjadi Plt. Kepala Dinas Perhubungan”, jelas Tapobali.

 

Hal ini dibenarkan oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai, S. Ip atau kerap dipanggil Mans Wutun yang ditugaskan menjadi Plt. Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Lembata menggantikan Apol Mayan yang mendapat tugas baru menjadi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata memggantilan Paskalis Leweheq yang pensiun.

 

Mans Wutun menjelaskan Permen PAN RB Nomor 22 tahun 2021 tentang pola karier pegawai negeri sipil menyebutkan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas pada sebuah dinas atau badan tidak lebih dari dua kali perpanjang. Dua kali masa perpanjang adalah 6 bulan. Masa jabatan periode pertama 3 bulan. Dan periode berikut 3 bulan. Tidak bisa lagi diperpanjang.

 

Pasal 59, Urai Mans Wutun, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diperpanjang untuk satu kali penugasan.

 

“Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan perpustakaan sudah dijabat Apol Mayan selama enam bulan. Artinya sudah diperpanjang untuk satu kali masa penugasan sehingga tidak bisa lagi diperpanjang pada jabatan Pelaksana tugas yang sama”, ungkap Mans Wutun. +++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *