SULUH NUSA, LEMBATA – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Balbo, belum menemui titik terang. Sudah empat belas hari sejak dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Lembata sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, saat awal kasus ini bergulir sudah berjanji untuk mengungkap kasus ini seterang terangnya.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada titik terang adanya penetapan tersangka.
Kapolres Handono yang dihubungi SuluhNusa.Com (Weekly line Media Nerwork), Minggu, 8 Januari 2022 mengaku belum mendapat laporan dari Kasat Reskrim Polres Lembata.
“Tanyakan kasres aja. Saya masih nunggu lapju besok juga kok, ” Ungkap Kapolres Handono melalui pesan WhatsApp kepada wartawan SuluhNusa.Com.
Saat konferensi pers, Kamis, 29 Desember 2022, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto menyatakan siap melakukan proses hukum kasus penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua perkara yang tengah ditangani saat ini agar kasusnya menjadi terang benderang siapa sesungguhnya pelaku penganiayaan.
LBH Surya Pertanyakan Komitmen Kapolres
Lambannya penanganan kasus ODGJ oleh Kepolisian Resort Lembata membuat LBH Surya yang ikut mengawal kasus ini bersama keluarga ODGJ mempertanyakan komitmen Kapolres Lembata.
Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat dilakukan setelah memenuhi keterangan saksi dan barang bukti.
Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa Hukum korban penganiayaan ODGJ, dari LBH Surya NTT, Sabtu (7/1/2023) mengatakan, sejauh ini sudah 9 saksi diperiksa penyidik.
“Hasil visum ada, keterangan saksi yang menyebut dua nama oknum polisi yang ada di TKP dan juga sempat melakukan penganiayaan. Ada pula tali yang digunakan untuk mengikat korban dan celana yang di pakai korban pada malam naas itu, juga sudah diserahkan sebagai barang bukti,” ungkap Tarsisius.
Kasus penganiayaan ODGJ ini sampai sekarang belum berjalan maksimal. Padahal, sejumlah saksi dan barang bukti serta hasil visum sudah dikantongi Polisi. Hal ini diduga kuat terganjal karena melibatkan oknum Ajudan Kapolres Lembata.
Keluarga Dorong Melalui Ritual Adat
Keluarga Balbo, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lembata yang diduga dianiaya oleh segerombolan polisi, telah menggelar ritual adat, Sabtu, 07 Januari 2023.
Andreas Ledjap, kakak kandung korban, mengatakan, ritual adat digelar di kampung Watuwawer, Kecamatan Atadei, kampung asal keluarga Balbo.
Ditemui di kediamannya di Kota Baru, Kota Lewoleba, Sabtu malam, Andreas mengungkapkan ritual adat tersebut dilakukan supaya semua proses mencari keadilan berjalan lancar dan proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan.
“Tujuannya proses hukum cepat selesai dan hambatan hambatan dimuluskan,” ungkap Andreas.
Meski tak merincikan nama ritual tersebut, Andreas berujar ritual adat juga dilakukan supaya semua orang yang mendukung korban mencari keadilan tak menemui hambatan.
Sementara itu, Balbo yang punya nama lengkap Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap itu masih dalam perawatan keluarga. Luka-luka di sekujur tubuhnya akibat dikeroyok mulai kering.
Hingga saat ini, keluarga masih mengingat dengan jelas peristiwa pada Selasa malam, 27 Desember 2022. Segerombolan orang, Andreas menyebut puluhan pemuda berpakaian bebas, yang diduga oknum polisi, menerobos rumahnya dan dengan kasar mencari Balbo. Mereka bahkan mengancam dan beradu mulut dengan Andreas dan orang-orang yang ada di dalam rumah, termasuk seorang keponakan perempuan Andreas yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini warga Lembata menanti niat baik aparat Penegak hukum menunjukan prinsip equality before the law. +++sandrowangak