Bawaslu Lembata dan TAPD Kabupaten Lembata Bahas Anggaran Pilkada 2024

SULUH NUSA, LEMBATA – “Dalam konteks Anggaran Pemerintah bertanggungjawab mendukung seluruh tahapan Pilkada, kami akan melakukan konsilidasi Tim mengenai pemanfaatan sarana prasarana pendukung dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lembata”

 

Demikian pernyataan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai dalam rapat bersama Bawaslu Lembata tentang pembahasan rencana kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata, Rabu, 06 Juli 2022.

 

Rapat disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan, Anggota Lambertus Bala Kolin dan Thomas Febry Bayo Ala juga Koorsek Antonius I.Lanang bersama staf dan seluruh Tim TAPD.

 

Brecmans bersama Tim membahas Rencana Biaya Kebutuhan Pilkada bersama Tim Keuangan Bawaslu Lembata. Dalam pembahasan tersebut Brecmans bersama tim mendukung seluruh tahapan Pemilu dalam postur anggaran yang dipersentasikan, Berchmans bersama tim akan melakukan konsilidasi lanjutan untuk membahas pemanfaatan sarana prasarana Pemerintah dalam mendukung pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.

 

Ketua Bawaslu  Lembata, Paulina Y.B Tokan dalam kesempatan tersebut  memberikan penjelasan terkait standar penetapan kebutuhan pengadaan barang dan jasa  yang disarankan untuk dibiayai APBD Kabupaten Kota meliputi 17 item, menurut Paulina dengan Postur anggaran Bawaslu  Lembata perlu mendapatkan gambaran dan masukan  dari TAPD dalam mendukung terselenggaranya Pilkada Tahun 2024.

 

Thomas Febry Bayo Ala dalam rapat tersebut mengingatkan kepada TIM agar dalam penyusunan anggaran tetap berpedoman pada peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan peraturan keuangan, selain itu juga  memastikan setiap tahapan harus tepat waktu dan mengikuti standar prosedur yang menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu.

 

Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata  Antonius I.Lanang dalam Rapat tersebut mengatakan bahwa standar kebutuhan pendanaan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah  harus dibahas bersama antara TAPD dengan Bawaslu Kabupaten Kota sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019.

Lambertus Bala Kolin dalam closing statement berharap agar diskusi yang sudah dibangun bisa dijadikan sebagai forum untuk menyamakan presepsi antara Bawaslu dan TPAD dalam penyusunan rencana kebutuhan biaya Pilkada sehingga dapat menghasilkan rumusan yang  sesuai mekanisme dan regulasi.

Humas Bawaslu Lembata

Indah Purnama Dewi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *